Padang(SUMBAR),TN - Anggota Komisi II DPRD Padang,
Aprianto menilai, praktek parkir liar yang terjadi Transmart Padang, Jl Khatib
Sulaiman, sebaiknya ditindak secara hukum. Pengenaan pasal pidana sebagaimana
tercantum dalam Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, akan lebih adil
dan fair.
"Kalau walikota
mencak-mencak di sana usai menemukan parkir di trotoar ataupun taman jalan, itu
tak lebih dari pencitraan semata," ungkap Aprianto, Senin (29/5/2017).
Pernyataan Aprianto ini,
mengomentari sikap Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo yang tabik rabo, usai
menemukan parkir liar di sekitar Transmart Carefour Padang, Jumat (26/5/2017)
sore. Saat itu, Mahyeldi bahkan sampai memeriksa kondisi parkir di basement
gedung yang katanya mampu menampung 600 unit kendaraan sekaligus.
Menurut Aprianto, jika tidak
ditindak secara hukum, maka akan membuktikan adagium yang menyatakan, hukum itu
hanya tajam kebawah (rakyat kecil), namun tumpul ke atas (pengusaha/penguasa).
(Baca:Mahyeldi Mararah di Transmart Padang)
"Praktek seperti itu, jangan
sampai terjadi di Kota Padang. Keadilan harus tercipta. Semua harus sama di
mata hukum," ungkap Aprianto yang juga mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Eka Sakti ini.
Selain itu, politisi PDI
Perjuangan ini menilai, potensi pendapatan daerah dari parkir di Transmart,
jangan sampai digratiskan pula sementara waktu. "Parkir itu dibayar oleh
masyarakat. Jangan pula diberi kompensasi ke pengusahanya untuk tidak melakukan
bagi hasil," terangnya.
"Kalau bagi hasilnya ditunda
pula, sudah terlalu banyak fasilitas yang diberikan ke pengusaha yang
berinvestasi di Padang ini. Lokasi parkir itu merupakan kewajiban pengusaha
apalagi super mall seperti Carefour. Kalau tak ada fasilitas parkir, tentu
orang enggan berkunjung," tambahnya.
#IA-001/kyo
0 Komentar