Anggota Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Padang, Aprianto. |
Tawuran antarkelompok remaja di
Kota Padang, makin mengkhawatirkan dan sudah meresahkan warga terutama di
sekitar lokasi tawuran. Mereka seolah tak peduli dengan nyawa sendiri ataupun
lawan, jika melihat senjata tajam yang dibawa untuk pergi 'perang.'
Menurut politisi PDI Perjuangan
ini, dengan membawa aneka senjata tajam seperti gergaji, parang, roda gear
motor dan jenis lainnya, sebenarnya sudah bisa dijerat dengan pasal pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman
lima tahun penjara.
"Jika remaja atau pelajar
itu sudah melakukan penganiayaan berat saat tawuran, mereka juga bisa dijerat Pasal
355 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Aprianto
yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti itu.
Menurut Aprianto, efek jera harus
diberikan pada para remaja ini, sebagai bagian dari shock therapy bagi pelaku
tawuran lainnya.
"Jika hanya ditangkap lalu
dipanggil orang tua disertai ceramah dan menandatangani surat perjanjian
bermaterai, hal itu sudah tak ada pengaruhnya lagi bagi pelaku tawuran
ini," nilai Aprianto.
#IA-001/kyo
0 Komentar