Ilustrasi |
Padang(SUMBAR),TN - Proses pemberhentian dan
penggantian Ketua DPRD Kota Padang, Erisman masih menyisakan cacat prosedural
dan dokumen. Melalui surat No 120/135/Pem-2017, Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar
meminta walikota Padang melengkapi kembali, kekurangan dokumen yang jadi
persyaratan proses penggantian pimpinan DPRD Padang.
"Sebelum surat keputusan
gubernur Sumbar tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD Padang
ditetapkan, DPRD Padang diharapkan melengkapi dokumen persyaratan yang masih
belum ada saat pengajuan berkas sebelumnya melalui walikota Padang," sebut
Ali Asmar seperti dikutip dari surat yang ditujukan ke Walikota Padang
tertanggal 9 Mei 2017 itu.
Dikatakan Ali Asmar, syarat yang
belum ada itu yakni usulan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD yang
ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. "Hal ini merujuk pada Pasal 43 Ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010," ungkap Ali Asmar dalam
surat yang ditujukan ke walikota Padang itu.
Syarat lainnya yang masih tak ada
pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD harus ditetapkan dengan keputusan
DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 2 dan 3 PP 16/2010.
Kemudian, syarat lainnya yang tak
ada diproses usulan penggantian ini yakni Keputusan DPRD disertai dengan berita
acara/risalah rapat paripurna DPRD sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (1) dan (2)
serta (4) PP 16/2010.
Surat ini juga ditembuskan ke
gubernur Sumbar dan wakil gubernur sebagai laporan serta pimpinan DPRD Padang.
#IA-001/kyo
0 Komentar