PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Medi Iswandi : Tempat Hiburan Malam Tak Kantongi Izin, Harus Pindah


TANAMO NEWS
| PADANG - Mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang menegaskan bahwasanya pada radius 200 meter dari rumah ibadah dan fasilitas pendidikan serta kegiatan sosial masyarakat dilarang berdirinya lokasi tempat hiburan.

Kepada Dinas Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi menegaskan, Selain mengacu pada perda nomor 5 tahun 2012 tersebut, Kota Padang yang dinobatkan sebagai kawasan destinasti halal dunia pada tahun 2017 juga menjadi pertimbangan bagi Dinas Pariwisata Kota Padang untuk menerbitkan semua perizinan bagi pelaku usaha hiburan.

Pada tahun 2018 ini perda nomor 5 tahun 2012 tersebut juga tengah di revisi oleh pemerintah Kota Padang, dimana jarak radius lokasi akan ditambah dari 500 meter bahkan sampai hingga 1 kilo meter, serta menambah syarat-syarat wisata halal terhadap dunia hiburan.

“Ditahun ini kita akan merevisi perda nomor 5 tahun 2017 tersebut dengan menambah syarat-syarat standar wisata halal untuk dunia hiburan”, ucapnya.

Medi Iswandi juga mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk bagian hukum bahwasanya tempat hiburan malam yakni ‘Axana’ yang memiliki radius 200 meter dari rumah ibadah dan didepan lokasi karaoke serta musik roomnya tersebut juga berdiri bangunan sekolah.

“Axana itu disebelahnya ada rumah ibadah, disebelahnya lagi ada rumah sekolah dan karaoke serta pub nya itu menurut kami bukan bahagian dari perizinan hotel serta mereka juga membangunnya ditempat parkir, dan kita tengah meneliti proses perizinan hotel Axana”, tambahnya.

Selain itu pihak Dinas Pariwisata juga tidak akan merekomendasikan perpanjangan perizinan ‘Juliet Pub’ karna lokasi bangunannya yang juga dekat dengan rumah ibadah. “Kita tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin ‘Juliet Pub’ karna bangunannya dekat dengan rumah ibadah”, tegasnya.

Tak hanya Axana dan Juliet Pub, sejumlah cafe karaoke di Kota Padang yang tidak memenuhi syarat-syarat dan standar destinasti halal juga akan mendapatkan sanksi yang sama, seperi Damarus, Cindi, cafe 25, cafe 29 dan beberapa cafe lainnya.

Medi Iswandi juga menyatakan agar nama-nama tempat hiburan malam tersebut diatas agar dapat segera menghentikan kegiatannya, karna yang pastinya pihak Dinas Pariwisata Kota Padang tidak akan merekomendasikan izin mereka sampai kapanpun jika tidak dipindahkan dan memenuhi kriteria destinasi halal serta perda nomor 5 tahun 2012.

“Yang pastinya kami tidak akan merekomendasikan izin mereka, solusinya mereka harus pindah lokasi, karna tidak mungkin tempat ibadah atau sekolah yang dipindahkan, kriterianya harus memenuhi destinasi hiburan halal, seperti di dalam room karaoke tidak boleh ada toilet, kamar yang bersekat-sekat, tidak boleh memasang foto yang seronok, jika mereka menjual minuman berakohol harus ada izin dari dinas perindustrian”, tutupnya. #ia.1*

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza