Foto: Biro Pers Setpres |
Tanamo News | Kunjungan Preseiden Ke Padang, Sumatera Barat mendapat pertanyaan tentang TKA (Tenaga Kerja Asing). Ini jawaban Presiden, Saya sering mendapat pertanyaan soal Tenaga Kerja Asing (TKA), baik secara tidak langsung, atau yang secara langsung seperti dalam dialog di sela kunjungan di Padang, Sumatra Barat, kemarin.
Begini. Secara garis besar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu justru mengatur TKA yang masuk dengan syarat-syarat yang lebih ketat. Di antaranya, sejumlah biaya kini diadakan dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Perpres ini juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
Jadi jangan dibalik-balik, yang sebetulnya memperketat justru dianggap memperlonggar.
Saya beri gambaran satu hal saja. Di Tiongkok sana, upah minimum tenaga kerja sudah Rp8-9 juta. Di sini, kita masih ada yang sekitar Rp2,1 juta. Apa mau orang dari sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Perusahaan dari sana misalnya, ada yang ke sini, pilih memakai tenaga mereka dengan gaji Rp8 juta atau yang Rp2,1 juta? Ya pilih yang di sini.
Memang ada TKA yang masuk ke Indonesia untuk menempati posisi-posisi khusus dan tertentu sesuai kemampuannya dan posisi itu belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, dalam Perpres itu dibatasi jangka waktunya. Selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai.
Saya mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.
Begini. Secara garis besar Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing itu justru mengatur TKA yang masuk dengan syarat-syarat yang lebih ketat. Di antaranya, sejumlah biaya kini diadakan dan dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja bagi TKA. Perpres ini juga mengatur tentang jangka waktu bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia.
Jadi jangan dibalik-balik, yang sebetulnya memperketat justru dianggap memperlonggar.
Saya beri gambaran satu hal saja. Di Tiongkok sana, upah minimum tenaga kerja sudah Rp8-9 juta. Di sini, kita masih ada yang sekitar Rp2,1 juta. Apa mau orang dari sana dibawa ke sini kemudian digaji dengan UMR kita? Perusahaan dari sana misalnya, ada yang ke sini, pilih memakai tenaga mereka dengan gaji Rp8 juta atau yang Rp2,1 juta? Ya pilih yang di sini.
Memang ada TKA yang masuk ke Indonesia untuk menempati posisi-posisi khusus dan tertentu sesuai kemampuannya dan posisi itu belum dapat dipenuhi tenaga lokal. Namun, dalam Perpres itu dibatasi jangka waktunya. Selama jangka waktu tersebut diharapkan transfer kemampuan kepada tenaga lokal dapat tercapai.
Saya mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu menyaring segala isu yang beredar agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru.
#ia.1*Biro Pers Setpres
0 Komentar