PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Muhidi : Hak Angket Baznas Kota Padang, Batal Demi Hukum

Tanamo News | Padang - Wakil Ketua DPRD Kota Padang asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhidi menegaskan, hak angket mengenai Baznas Kota Padang, Sumatera Barat yang digelar DPRD Kota Padang pada Jumat, 8 Juni 2018, batal demi hukum.

Pasalnya, kata Muhidi, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 29 orang anggota dewan, sehingga tidak memenuhi kuorum. Menurutnya, rapat paripurna itu seharusnya dihadiri oleh 3/4 orang anggota dewan atau sekitar 34 orang dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang.

"Kalau yang hadir cuma 29 orang, berarti sudah batal hak angketnya, karena sesuai aturan, anggota dewan yang menghadiri itu minimal 3/4 atau 34 orang," tegas Muhidi ketika dihubungi BentengSumbar.com melalui sambungan telepon selular, Jumat, 8 Juni 2018.

Karena hak angket tersebut sudah batal, maka Muhidi menegaskan, hak angket tersebut tidak bisa dilanjutkan. Jika masih ada anggota dewan yang ngotot melanjutkan, berarti mereka sudah melanggar sumpah jabatan.

"Oh, gak bisa dilanjutkan. Kalau masih juga ngotot dilanjutkan, berarti dia sudah melanggar sumpahnya sebagai anggota dewan. Karena ketika dilantik menjadi anggota dewan dulu, kan kita sudah disumpah untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

DPRD Kota Padang harus bekerja sesuai aturan, tegas Muhidi. Tidak bisa bekerja sesuai dengan selera anggota dewan. Termasuk dalam penyampaian usulan hak angket soal Baznas, sesuai aturan harus sesuai kuorum, sehingga menjadi hak angket DPRD.

"Penyampaiannya (hak angket Baznas, red) harus memenuhi kourum, sehingga dia nanti menjadi hak angketnya DPRD. Sekrang itu apa? Hak angket apa itu? Aturan mana, pasal mana yang dia pegang? Baca gak dia? Tidak ada itu. Dalam tatib itu sudah dinyatakan, bahwa hak angket itu bisa dilanjutkan apabila dihadiri 3/4 dari anggota DPRD," jelasnya.

Jika yang hadir sudah 3/4 dan 2/3 dari yang hadir itu setuju, baru bisa ditindaklanjuti hak angket tersebut. Kalau sekarang kan yang hadir 29 orang, berarti sudah tidak memenuhi kuorum, sudah batal demi hukum, ujar Muhidi lagi.

"Tidak bisa dilanjutkan lagi, jika dilanjutkan maka melanggar aturan. Untuk itu, jangan ngotot lah. Saya mengimbau anggota dewan lainnya untuk bekerja sesuai aturan. Kita ini kan pejabat, siapa lagi yang bekerja sesuai aturan kalau tidak kita," ungkapnya.

#ia.1*by




Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza