Tanamo News | Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 5 daerah pemilihan (dapil), untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Kota Padang.
Lima dapil di Kota Padang Meliputi :
Padang 1 : Kecamatan Koto Tangah
Padang 2 :
Kecamatan Pauh dan Kuranji
Padang 3 : Kecamatan Bungus Teluk
Kabung, Lubuk Begalung, dan Lubuk Kilangan
Padang 4 : Kecamatan
Padang Selatan, Padang Timur dan
Padang 5 : Kecamatan Padang Barat,
Padang Utara dan Nanggalo.
Total kursi 45. dengan pembagian sbb :
Koto Tangah 10
kursi
Pauh Kuranji 10 kursi
Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan
Lubuk Kilangan 10 kursi
Padang Selatan, Padang Timur 7 kursi
Padang
Barat, Padang Utara, Nanggalo 8 kursi.
Disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU
Padang, Chandra Eka Putra, di kantor KPU Padang, Selasa, 10 April 2018.
Kata dia, penetapan dapil itu berdasarkan pertambahan dan pengurangan komposisi penduduk di setiap kecamatan. Yang paling mencolok adalah pertambahan di Koto Tangah yang lebih dari 10 ribu jiwa.
"Bedanya dari dapil pemilu terakhir adalah pada jumlah kursi. Seperti di Kuranji bertambah 5 ribu dan di Pauh juga bertambah sekitar 6 ribu, makanya disatukan. Penduduk yang berkurang ada di Padang Timur, Padang Selatan, dan Padang Barat," ulasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang MENGUMUMKAN Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk Pemilu 2019
(silahkan di klik untuk download dan lihat daftar dibawah ini dalam bentuk file pdf) :
1 DCT PKB CALON ANGGOTA DPRD KOTA PADANG PEMILU 2019
2. DCS GERINDRA CALON ANGGOTA DPRD KOTA PADANG PEMILU 2019
3. DCT PDIP CALON ANGGOTA DPRD KOTA PADANG PEMILU 2019
1 DCT PKB CALON ANGGOTA DPRD KOTA PADANG PEMILU 2019
2. DCS GERINDRA CALON ANGGOTA DPRD KOTA PADANG PEMILU 2019
3. DCT PDIP CALON ANGGOTA DPRD KOTA PADANG PEMILU 2019
Awalnya, kata Chandra, KPU Padang
menyerahkan tiga opsi pada KPU RI. Di antara opsinya dengan 6 dapil.
"Tiga opsi ini lahir dari rapat koordinasi," pungkasnya.
#IDI*
Sumber : tribunsumbarcom
Editor : Intanamo
#KPU KOTA PADANG
0 Komentar