PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Hindari Sanksi, Tujuh Hari Dana Desa Harus Cair


Tanamo News | Masih banyaknya dana desa yang terlambat dicairkan di berbagai wilayah nusantara membuat Kementerian Desa membuat pernyataan khusus. Kementerian minta agar dana desa ditransfer ke desa-desa tak lebih dari seminggu setelah dana desa ditransfer dari APBN.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal da Transmigrasi Eko Putro Sandjojo kepada Bupati dan Walikota se-Indonesia pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 01 di Jakarta, baru-baru ini. “ Tolong percepat penyaluran Dana Desa, paling tidak tujuh hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah,’ kata Menteri Desa.

Kecepatan pencairan akan sangat mempengaruhi pula kecepatan pembangunan terutama dengan skema Program Padat Karya. Soalnya skema Padat Karya memberlakukan pembayaran upah harian atau mingguan pada para pekerja. Ini sangat dibutuhkan warga desa untuk mendapatkan uang cash mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. “Sebesar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus digunakan sebagai upah pekerja,” katannya.

Dalam pertemuan itu Menteri Desa menyampaikan apresiasi terhadap kinerja para bupati dan walikota se-Indonesia yang turut mendukung dan memuluskan Program Dana Desa sehingga menciptakan banyak perubahan di desa. Seperti terbangunnya ribuan kilometer jalan raya dan berbagai fasilitas umum seperti kesehatan dan berbagai pelayanan public lainnya sejak Program Dana Desa digulirkan.

Saat ini daya serap dana desa pada seluruh daerah di Indonesia juga meningkat tajam dari 83 persen menjadi hampir 99 persen. Fakta ini membuktikan wilayah pedesaan di Indonesia sudah memiilliki kesadaran untuk mengelola asset dan potensinya sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam pertemuan itu Menteri Desa juga menyatakan dana desa bakal naik anggaran tahun depan.

Sementara tu Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah pemerintah wajib menyampaikan dua dokumen yakni Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian penggunaan dana desa. “ Jika dalam tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan, akan ada sanksi,” katanya. Boediarso menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi, jika dari kas daerah belum cair maka akan ada sanksi berupa penundaan DAU da BPH pada bulan Juni.

Sementara untuk penyauran Dana Desa Tahap Dua dari Kas Negara ke daerah cukup dengan dua persyaratan yakni penyampaian laporan realisasi penyuran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017 dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahu 2017.



*idi/aryadji/berdesa

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza