PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kuasa Hukum Dipo Star Finance Juga Angkat Bicara Sengketa Dengan Jenas

Padang - Melalui kuasa hukumnya, perusahaan pembiayaan PT. Dipo Star Finance (DSF) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media online tanamonew.com terkait adanya Laporan Polisi terhadap pemilik, pemegang saham dan pengurus  PT. Jenas Beningmas Persada (Jenas).


Tanamonews l Hal  ini disampaikan pada jumpa pers dengan awak media di salah satu cafe di Kota Padang, (7/7/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Lalu Kurniawan Hardiningrat, salah satu Kuasa Hukum DSF dari kantor hukum MAA Law Office saat ditemui dalam sesi wawancara di Padang menjelaskan, "Jenas adalah salah satu kostumer yang terikat kontrak dengan DSF berupa Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan".

Berdasarkan kontrak tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sifat kontrak tersebut adalah Sewa Pembiayaan dimana DSF sebagai pemilik barang (Lessor) yang menyewakan 120 unit truk kepada Jenas sebagai penyewa (Lessee) untuk kegiatan usahanya dengan hak opsi membeli pada masa akhir kontrak, artinya pemilik barang sewa tersebut adalah milik DSF, bukan milik Jenas.

Hardi melanjutkan, bahwa dalam perjalanannya, pembayaran sewa 120 truk tersebut macet, hingga saat ini Jenas menunggak sewa sekitar 20 milyar lebih dan ironisnya lagi semua unit (118 unit) masih dikuasai dan dipakai untuk usaha dan enggan dikembalikan oleh Jenas kecuali 2 unit yang sudah ditarik secara prosedural hukum sesuai kontrak oleh DSF. 

Sehingga dengan demikian secara keseluruhan kerugian DSF adalah sekitar 60 milyar lebih jika dihitung berdasarkan jumlah tunggakan sewa yang belum dibayar dan jumlah unit yang dikuasai oleh Jenas dan tidak dikembalikan hingga saat ini. 

Kerugian bisa saja terus bertambah seiring bertambahnya tunggakan serta setelah kami cek di lapangan, meskipun unit milik DSF itu dikembalikan, banyak unit yang sudah tidak utuh, misalnya ban dan karoserinya dicopot, terang Hardi.

“Nah atas dasar itulah mengapa DSF melaporkan pihak Jenas dalam hal ini pemilik, pemegang saham dan pengurusnya ke Polda Sumbar karena diduga telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan”.

Saat ditanya siapa saja yang menjadi Terlapor dalam perkara pidana tersebut, Hardi mengungkapkan terdapat 2 orang Terlapor, yaitu Beny Saswin Nasrun selaku pemilik perusahaan dan Muhamad Said selaku Direktur PT. Jenas Beningmas Persada. 

Seorang pemegang saham lainnya bernama Mulyano tidak kami laporkan sebab berdasarkan keterangan yang bersangkutan, jabatan serta saham yang dia miliki pada PT. Jenas Beningmas Persada hanyalah formalitas dan saham merupakan saham fiktif yang diberikan oleh Beny Saswin Nasrun sebagai pemilik perusahaan sebenarnya, Mulyano tidak pernah ikut terlibat dalam manajemen, dia sendiri sudah mengundurkan diri sejak Agustus 2019 begitu menyadari adanya permasalahan di Jenas, ungkap Hardi.


Pertemuan Kuasa Hukum DSF, Muhammad Achyar bersama Kuasa Hukum Jenas (Anda Simon dan Jelita Murni) serta Reni Murni (Istri Beny Saswin Nasrun). Foto dari kuasa hukum DSF.

Muhammad Achyar juga angkat bicara melalui telpon dengan Tanamonews.com selaku Kuasa hukum DSF, (8/7/2020). Muhammad Achyar menjelaskan, perkara ini sejatinya simpel, Jenas mestinya jika sudah tidak sanggup membayar sewa cukup mengembalikan unit-unit milik Klien kami tersebut, karena memang demikianlah hukumnya. 

“Jadi kalau sampai dilaporkan pidana ke pihak berwajib, itu adalah konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak menaati aturan hukum”, demikian terang Achyar.

Achyar juga menambahkan, jenis kontrak Kliennya dengan Jenas merupakan kontrak sewa yang tidak masuk dalam ranah Jaminan Fidusia sebab bukan merupakan jenis pembiayaan konsumen berupa barang konsumsi, tapi berupa barang produksi.

“Masyarakat juga perlu tahu dan diberi pemahaman sebagai edukasi, agar bisa membedakan mana kontrak yang masuk dalam ranah Fidusia dan mana yang tidak”, jelas Achyar.

Kontrak Jenas dengan DSF itu adalah Sewa Pembiayaan Investasi, simpelnya begini, kalau sudah tidak mampu bayar sewa (wanprestasi) ya barangnya dikembalikan, bukannya malah memaksakan kehendak, barang orang lain ditahan, tunggakan sewanya tidak dibayar pula, itu dalam agama namanya berbuat dzolim, ungkapnya.

"Pada akhir wawancara Achyar menyampaikan himbauan agar sebaiknya dan betapa bijaknya Beny dan Said bertindak kooperatif agar tidak terperosok semakin dalam pada persoalan hukum ini, pungkasnya. (1ndr4).

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza