Tanamonews.com, Dharmasraya - Di masa pemerintahan Bupati Annisa Suci Ramadhani, enam orang PNS dihukum disiplin berat. Empat orang diberhentikan, dua orang pembebasan dari jabatan struktural. Selain itu, masih ada empat orang sedang diproses hukuman disiplin berat.
Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan dia sedang melakukan perbaikan tatakelola pemerintahan sejak awal dilantik. Selain pengelolaan keuangan, Annisa juga fokus pada efektivitas kinerja pegawai. “Saya hadir di Dharmasraya untuk mengabdi. Saya tinggalkan dunia saya sebelumnya untuk kepentingan masyarakat di sini, jadi saya harus bersih-bersih dulu agar bisa take off tanpa gangguan,” kata Annisa bupati perempuan pertama di Sumbar ini.
Annisa kaget sejak dilantik bulan Februari lalu, banyak pegawai pemerintahan yang tidak masuk kerja berbulan-bulan. “Akhirnya saya minta itu diproses sesuai aturan dan seadil-adilnya. Saya tidak ingin ada yang makan gaji buta di sini. Karena kita digaji dari uang rakyat, jadi harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab,” tambah Annisa.
Annisa mengetahui saat ini ada empat orang yang sedang dalam proses hukuman disiplin berat. “Memberhentikan ASN itu tidak mudah. tapi jika kita sudah melakukan langkah-langkah yang benar, diberi teguran lisan, tertulis, peringatan keras dengan cara stop gaji, tapi, ya dasarnya tidak mau berubah maka kami akan tegas. Untuk apa kita pertahankan orang-orang seperti ini,” tambah Annisa.
Annisa menyadari Dia bertanggungjawab kepada masyarakat untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan untuk hal tepat dan benar. “Pegawai ini di bawah kepemimpinan saya, maka saya bertanggungjawab, kalau saya tidak tindak, artinya saya membiarkan ASN yang secara terang terangan menerima gaji buta dari uang rakyat ,” kata bupati yang berlatar pendidikan hukum ini.
Terakhir, Annisa berpesan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada pegawai yang tidak menjalankan tugasnya. Mulai dari tidak masuk kerja, tidak menjalankan tugas kerja dengan baik, atau melakukan penyelewangan jabatan dan tindakan kriminal.







0 Komentar