PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Mau Tau Perbedaan UU Pemerintahan Desa, 2016 dan 2017


Tanamo News | Undang-undang pemerintahan desa dibuat untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan desa di setiap penjuru tanah air. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat. Desa merupakan akar rumput suatu negara.

Negara yang makmur dan sejahtera, dapat dilihat dari kehidupan perekonomian pedesaan yang tumbuh. Untuk itulah, undang-undang desa yang mengatur segala sesuatunya, mulai dari hak dan kewajiban lurah hingga perangkat desa hingga dana desa dibuat. Secara rinci dan jelas.

Ada beberapa tahapan dalam penyempurnaan undang-undang desa. Katakanlah, dalam 5 tahun terakhir, sudah ada 3 jilid perundang-undangan yang mengatur tentang seputar masalah desa. Mulai sejak kepemimpinan SBY, dan kemudian berulang kali disempurnakan pada Presiden berikutnya, Jokowi.

Baru-baru ini, ada penyempurnaan undang-undang pemerintah desa tahun 2017 dari undang-undang desa sebelumnya, yakni yang terbit dan disahkan pada tahun 2016. Salah satu poin dalam undang-undang tentang desa yang disahkan pada tahun 2017 ini adalah tentang beebrapa ketentuan dasar para aparat atau perangkat desa.

Dimana, aparat desa ini bukan hanya yang berkantor dikantor kelurahan saja, melainkan juga dari tingkat RT, RT dan selanjutnya. Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa para aparatur desa wajib memiliki pendidikan minimal setingkat SMA. Mengingat, tugas para aparatur desa ini sangat krusial dalam upaya membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sesungguhnya, hal ini sudah tercantum didalam undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014, tepatnya pada pasal 50 ayat 1. Yang menyebutkan bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat. Dan peraturan ini secara resmi akan diberlakukan pada tahun 2017.

Kemudian, beberapa perbedaan lain yang sangat mencolok pada undang-undang tahun 2016 dan undang-undang tahun 2017 adalah tentang pengelolaan dana desa, pengangkatan kepala desa dan aparatur desa.

Dimana, kementrian negeri mulai menekankan pada kewenangan desa untuk menjalankan self  local government. Tentu saja, dengan satu aturan berlaku yang dapat dijadikan tongkat pemandu dalam pelaksanaannya, yaitu Undang-undang atau peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Diantaranya, dengan mempersempit fokus dan tugas desa dalam mengelola anggaran dan memberdayakan masyarakat. Dengan membuat program unggulan, memberdayakan masyarakat desa dengan membuat suatu badan usaha milik desa, embung desa dan sarana olahraga.

Dengan adanya pengerucutan tugas tersebut, diharapkan seluruh desa diseluruh pelosok tanah air dapat memaksimalkan dana desa yang digulirkan oleh pemerintah guna kepentingan masyarakat.  Dan, dengan cara ini, diharapkan pemberdayaan masyarakat akan berjalan dengan optimal. Hasilny, tentu pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh tanah air.

Sayangnya, pada kenyataannya tak semudah teori yang disusun oleh pemerintah, dalam hal ini adalah kementrian desa dan PDTT. Perlu disadari bahwa dalam mengelola anggaran dan membuatbsuatu program, diperlukan center of poin atau acuan.

Pemerintah diharapkan terus melakukan pembinaan dengan terjun langsung dalam tiap pelaksanaan program. Karena, nyatanya masih ada banyak ‘jaringan’ desa yang belum kuat.

Padahal, dibentuknya undang-undang pemerintah desa memiliki tujuan penting. Yaitu untuk meratakan kesejahteraan rakyat. Ini sudah sesuai dengan yang tercantum pada pancasila dan UUD 45. Nah, untuk memperkuat ‘jaringan’ yang ada dipedesaan, perlu dilakukan koordinasi yang kuat dari semua pihak.

Seperti masyarakat, aparat desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.  Jika terjadi kerjasama yang berkesinambungan, tentu apa yang menjadi tujuan awal dari dibentuknya undang-undang tersebut akan bekerja dengan maksimal.



Berdesa/Idi*

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza