PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Anies Lepas dari Jeratan Bawaslu


Tanamonews.com | Jakarta - Anies Baswedan lepas dari jeratan hukuman Bawaslu terkait pose foto 2 jari. Bawaslu  Jawa Barat memberhentikan penyidikan terhadap foto 2 jari karena dianggap tidak ada unsur pidana.

Anies melakukan pose dua jari saat hadir di acara Konferensi Nasional Gerindra.

"Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah, Jumat (11/1/2019).

Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. 

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282 juncto 547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," ujar Irvan.

Anies telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menghadiri acara tersebut. Dan acara yang dihadiri Anies bukan kampanye.

Anies sendiri dilaporkan kepada Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). GNR menilai gestur dua jari itu merupakan simbol kampanye karena dilakukan dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Sentul Bogor, Senin (17/12/2018). 

Penulis: Maria Olivia
Tag : Anies Baswedan, Gerindra, Bawaslu

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza