Padang – Ditresnarkoba Polda Sumbar Kembali mengamankan Lima tersangka pengedar Narkoba jenis ganja, Sabtu tanggal 6 Juli 2019 pada pukul 18.20 Wib.
Tanamonews.com | Dalam penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengerebek di dua tempat kejadian, yang pertama di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Simpang Perumahan Pelangi Indah, RT. 01 RW. 05 Korong Gadang Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di Korong Gadan No. 53 RT. 02 RW. 02 Kel. Korong Gadang, Kec. Kuranji Kota Padang.
Tersangka, RP. Laki-laki, umur 32 tahun, pekerjaan pengangguran, alamat jalan Tungang No. 44 RT. 02 RW. 02 Kel. Ambacang Kec. Pauh, Kota Padang dan HW, Laki-laki, Umur 38 tahun, pekerjaan Pengangguran, alamat jalan Sawah Luar Komplek Taman Asri II Blok AA. No. 1 RT. 03 RW. 02 Kel. Sungai Sapiah Kec. Kuranji Kota Padang.
Ditempat kejadian ini di dapat barang bukti empat paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dengan berat bersih/netto 14,78 gram disita dari tersangka inisial HW. Dan 20 paket besar diduga narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning dengan berat bersih/netto 20.482,57 gram disita dari tersangka inisial RP.
Rudi memaparkan, dari tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika terhadap tersangka inisial RP. dan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap tersangka inisial HW, dengan ancaman hukuman kurungan paling sedikit 5 tahun dan 20 tahun paling lama kurungan penjara.
Semoga Polda sumbar bisa menangkap lebih banyak lagi pengedar narkoba, agar Sumbar terbebas dari Narkoba demi menyelamatkan generasi muda sumbar dari pengaruh narkoba, Rudi berharap. Hal itu disampaikan oleh Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar pada Kamis (11/07/2019). (Intan)
0 Komentar