PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar Ciduk Pelaku Ilegal Mining di Dharmasraya

Subdit IV Ditreskrimsus AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,M,H yang di dampingi oleh Kabid Humas Satake Bayu serta jajaran Polda Sumbar

Tanamonews.com | Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar ciduk dua orang pelaku Ilegal Mining yang bernisial ZR dan RM, penjual bahan berbahaya berupa air raksa atau merkuri di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kanagarian Sikabau Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Kamis(9/01/2020).

Subdit IV Ditreskrimsus AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,M,H yang di dampingi oleh Kabid Humas Satake Bayu serta jajaran Polda Sumbar mengatakan,” Bersumber dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperjualbelikan bahan berbahaya (B2) berupa air raksa atau merkuri tampa memiliki Izin Usaha Perdagangan(SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan penambangan Emas (Ilegal Mining) di daerah Kabupaten Dharmasraya dan di daerah lain Sumatera Barat,” ujar Kabid.

Ditambahkannya,dalam informasi masyarakat tersebut Tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar lansung ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), serta melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah milik pelaku ZR (49 Tahun) yang merupakan pedagang air raksa atau merkuri yang langsung ditangkap dari tangan tersangka di Pulau Punjung Dharmasraya.

Pelaku ZR ditangkap memiliki 75 Kg air raksa dan satu Hand Phone sebagai barang bukti oleh Ditrekrimsus Polda Sumbar, merupakan warga jorong Tanjung Salilok Nagari Sikabau pulau punjung Kabupaten Dharmasraya,sehari- hari bekerja sebagai Wiraswasta.

Sedangkan Pelaku RM(45 Tahun) di tangkap di jalan Adinegoro Simpang Kalumpang Koto Tangah Kota Padang,dengan barang bukti 82 Kg air raksa atau merkuri yang beralamat Korong Pasar Pauh Kambar Padang Pariaman,bekerja sebagai wiraswasta.

Dalam Penangkapan dua Orang tersangka ZR dan RM pedagang bahan berbahaya air raksa atau merkuri ini tampa memilki izin ,akan dijerat dengan pasal 104 atau pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan,dan pasal 62 ayat(1) junto pasal 8 ayat(1)UU 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. *

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza