Pessel - Kepala Bidang TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar Junaidi mengatakan, lokasi PLTM berada di kawasan Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) berada di Taman Nasional Wilayah III, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat, Rabu, 26 Februari 2020.
Kepala Bidang TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar, Junaidi |
Tanamonews.com | Menurutnya, lokasi yang dipakai tersebut yaitu, pemanfaatan energi air yang digunakan sebagai penggerak turbin PLTM. Lokasi itu masuk dalam Taman Nasional Wilayah III, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Sekitar 5 sampai 6 hektare lahan yang digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sako I di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan masuk dalam Kawasan Taman Nasional Wilayah III (TNKS).
Untuk Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), langsung dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sejauh ini, pemakaian dan pemanfaatan energi air di wilayah TNKS ada izin resmi. "Jika itu resmi tentu tidak ada permasalahan lagi," kata Junaidi. (1n.hms-sumbar)
0 Komentar