PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sekdaprov Sumbar: Genjot PAD, Alwis SIPA di Tembuskan ke ESDM

PADANG - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Alwis mengukapkan akhir-akhir ini banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan genset dan air bawah tanah secara ilegal.


Tanamonews.com | Oleh karena itu, Alwis meminta Satpol PP Sumbar untuk dapat melakukan penertiban sesuai dengan aturan berlaku yang pengaturan soal pemanfaatan genset dan air bawah tanah saat ini. Senin, 02 Maret 2020.

Menurut Alwis, penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin.

"Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya sesuai UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kalau tidak memiliki izin perusahaan akan berhadapan dengan hukum," kata Alwis.

Lebih lanjut, kata Alwis, biasanya pihak perusahaan, seperti perhotelan, rumah makan, perusahaan dagang menggunakannya sebagian besar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. Maka perlu ada sosialisasi oleh pihak terkait jika tak ingin ditertibkan oleh Satpol PP.

"Permohonan pengeluaran izin operasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Biasanya tetap disertai tembusan dari Dinas ESDM wilayah setempat," sebut Alwis.

Sementara untuk penggunaan air bawah tanah dengan membuat sumur bor setiap perusahaan wajib mengantongi izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Kondisi seperti ini membuat pemasukan untuk daerah melalui pajak air tanah ini hilang.

"Tergantung Satpol PP kita bagaimana menyikapi ini semua," tukasnya. (1n*hms-sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza