PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Gubernur Sumbar : PSBB Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. 


Tanamonews | Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar melalui Rapat menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur, Selasa (5/5/2020).

"Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Propinsi dan pusat. 

PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," ucap gubernur Sumbar.


Gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa pada PSBB tahap kedua ini, kepada Kabupaten Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020. 

Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan Kabupaten Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di Mesjid hanya diperbolehkan untuk sholat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar. 


Saya harap, agar Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Kota untuk pelaksanaan sholat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap)  covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.

Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. 

Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.


Faktanya dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain.

"Untuk itu perlu ketegasan petugas diperbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota kabupaten," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.


Selanjutnya Gubernur Sumbar mengucapkan terima kasih pada Kapolda Sumbar dan jajarannya serta TNI yang telah melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumatera Barat. 

Simak Vidionya:




Penjelasan sehubungan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pemberlakuan PSBB di Wilayah Sumbar, sesuai dengan rencana dan kesepakatan bersama Bupati dan Walikota se Sumbar tanggal 6 sampai dengan 29 Mei 2020. Akan tetapi perpanjangan tersebut tidak bisa langsung kita tetapkan sampai tanggal 29 Mei, karena kita dibatasi oleh Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada Lampiran huruf D, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

Untuk itu, perpanjangan PSBB tersebut, kita atur secara bertahap, sebagaimana dicantumkan dalam Diktum KESATU dan Diktum KETIGA dlm Keputusan Gubernur dimaksud.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perpanjangan PSBB di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.

3. Perpanjangan sampai 29 Mei 2020 sesuai kesepakatan Gubernur dan Bupati dan Walikota se Sumbar dengan memperhatikan batas akhir masa tanggap darurat nasional dan provinsi yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020. (1n-Humas).

Sumber: Jasman Rizal (Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar). 

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza