PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

RUU Cipta Kerja, Potensi Pembajakan SDA oleh Sektor Privat Menurut ICW


Tanamonews | Indonesia Corruption Watch ( ICW) memberikan sejumlah catatan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja, khususnya pada bagian energi dan sumber daya mineral (ESDM). Peneliti ICW Egi Primayogha menilai, substansi RUU Cipta Kerja justru akan berdampak merugikan bagi lingkungan hidup dan menguntungkan para pebisnis atau sektor privat yang menguasai sumber daya alam. 

"Produk hukum omnibus law akan merugikan kepentingan publik dan menguntungkan kepentingan privat. Terindikasi sebagai bentuk korupsi kebijakan publik dan pembajakan negara oleh kepentingan bisnis (state capture)," kata Egi dalam siaran pers, Selasa (5/5/2020).

Egi menuturkan, setidaknya ada lima masalah dalam RUU Cipta Kerja terkait ESDM. Pertama, penerimaan negara dari sektor tersebut berpotensi hilang. Alasannya, RUU Cipta Kerja menghapus kewajiban royalti yang wajib dibayarkan pengusaha kepada negara setelah mengeruk sumber daya mineral dan batubara. 

Pengusaha yang berinisiatif mengolah batubara menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batubara, akan mendapat insentif penghapusan kewajiban membayar royalti. Padahal, pada 2018 penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp 180 triliun, di mana 17 persen berasal dari pendapatan dari pertambangan mineral dan batubara. 

"Secara khusus PNBP dari royalti batu bara pada 2018 mencapai Rp 21,854 triliun. Jika royalti dihapuskan, maka triliunan rupiah berpotensi lenyap. Penerimaan negara hilang, pebisnis diuntungkan," ujar Egi. 

Kemudian, masalah kedua, kesempatan negara mengelola sumber daya secara mandiri dapat hilang.Sebab, RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan yang mewajibkan perusahaan batubara dengan lisensi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) berubah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Padahal, Pasal 81 UU Minerba menyatakan pemegang IUPK yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri ESDM. "BUMN/D mendapat prioritas untuk mengelola pertambangan batubara setelah masa waktu lisensi perusahaan PKP2B habis. RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan IUPK dan prioritas bagi BUMN/D," kata Egi. 

Ketiga, soal kelonggaran syarat pengelolaan batubara dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 83 UU Minerba, luas wilayah pertambangan mineral dibatasi hingga 25 ribu hektare dan pertambangan batubara 15 ribu hektare  Sedangkan, RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan tersebut dan hanya mengatur batas luas wilayah untuk kegiatan eksplorasi pertambangan mineral dan batubara. 

Hal ini, menurut Egi, akan membuka jalan bagi pebisnis untuk mengeksploitasi batubara seumur hidup. "Banyak perusahaan berlisensi PKP2B yang memiliki luas wilayah lebih dari itu. RUU Cipta Kerja menghapus kepastian luas wilayah tersebut," kata Egi.

Keempat, RUU Cipta Kerja juga dinilai akan menguntungkan perusahaan batubara yang dimiliki oleh para elite, termasuk mereka yang duduk sebagai pejabat publik ataupun terafiliasi dengan perusahaan di negara "tax heaven". Nama-nama di balik perusahaan tersebut antara lain keluarga Bakrie, keluarga Thohir, Wiwoho Basuki, hingga Sandiaga Uno.

"Hampir seluruh perusahaan batubara akan diuntungkan apabila RUU Cipta Kerja disahkan. Namun segera setelah disahkan, 7 perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama akan diuntungkan," kata Egi. 

Kelima, disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut akan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Sebab, pemberian insentif dan keleluasaan bagi perusahaan tambang akan mendorong ekspansi wilayah pertambangan dan eksploitasi. 

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah terhadap krisis iklim. "Selaras dengan itu, kerusakan lingkungan dan penggusuran pemukiman warga akan semakin marak terjadi." ujar Egi.

"Alih-alih memberikan dorongan untuk transisi ke energi baru terbarukan (renewable energy), pemerintah justru memberikan insentif bagi pebisnis untuk semakin mengeruk batubara sebagai sumber energi kotor," tutur dia. 

Melihat kelima poin di atas, ICW menilai Presiden Joko Widodo tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan kepentingan privat. "Dengan proses pembahasan dan isi yang bermasalah, omnibus law terindikasi sebagai jenis korupsi kebijakan dan adanya pembajakan negara oleh kepentingan privat (state capture)," ujar Egi. (Humas Pemprov Sumbar).


Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza