PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Setelah PSBB Jilid III Berakhir, Pemko Terapkan Masa Transisi

Padang - Komisi I DPRD Kota Padang melakukan rapat kerja (raker) membahas persiapan Pemko Padang untuk melaksanakan new normal atau pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19, Kamis (4/6).


Tanamonews | Raker ini digelar bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.

Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang tersebut dihadiri oleh oleh Asisten I, Edi Hasymi, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, Ferimulyani Hamid, Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar, Kepala Dinsos Padang, Afriadi, Kepala BPBD Kota Padang, Barlius, dan Sekretaris Disdik Kota Padang, Danti Arvan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengatakan, raker bersama tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang merupakan tindak lanjut dari rapat internal seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Padang yang membahas tentang persiapan Kota Padang dalam menjalankan new normal.

Untuk mendengarkan langsung kesiapan Pemko Padang dalam persiapan melaksanakan new normal atau pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum menghilang.

“Kan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III ini akan berakhir 7 Juni nanti, nah bagaimana dengan hari-hari berikutnya di Kota Padang. Itu yang kami ingin dengarkan dari masing-masing OPD,” jelasnya.

Elly mengungkapkan, dengan adanya penyampaian dari masing-masing OPD dalam Gugus Tugas, maka anggota DPRD Kota Padang bisa memberikan penilaian, kritikan, dan masukan agar poin atau wacana tentang persiapan new normal ini bisa dimaksimalkan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19, Pemko Padang terus berusaha dan berupaya untuk mencari cara agar bisa kasus pasien positif Covid-19 di Kota Padang mengalami tren penurunan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemko Padang jika nanti PSBB jilid III berakhir adalah dengan mulai menerapkan pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 di Kota Padang.

“Jadi namanya penerapan pola hidup baru di Kota Padang dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi Covid-19. Wacana ini sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru di Tengah Pandemi Virus Covid-19,” jelasnya.

Edi menyampaikan, pada saat rapat video conference bersama Gubernur Sumbar tentang rencana penerapan new normal, maka karena Kota Padang kasus positif Covid-19 masih belum landai, jadi Pemko Padang meminta kepada Gubernur untuk melakukan masa transisi setelah penerapan PSBB jilid III.

“Karena kasus positif Covid-19 di Kota Padang masih belum landai, maka pada berakhirnya pelaksanaan PSBB jilid III tanggal 7 Juni nanti, Pemko Padang terlebih dahulu melakukan masa transisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, masa transisi yang akan dilakukan 8 Juni dimana di masa tersebut akan diperkenalkan kepada masyarakat tentang pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, poin-poin yang terdapat dalam pola hidup baru tersebut disusun dalam bentuk perwako yang nantinya akan dibuat menjadi peraturan daerah (perda) agar memiliki landasan hukum yang kuat.

“Ada 7 sektor yang akan diterapkan pola hidup baru tersebut yang sudah disusun dalam perwako seperti sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya, dan industri,” tukasnya.

Edi menjelaskan, dalam poin-poin yang disusun dalam perwako tentang pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 tersebut, secara umum berkaitan dengan lima indikator protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Lima indikator itu di antaranya wajib memakai masker saat beraktivitas, tersedianya tempat cuci tangan satu hand sanitizer, penerapan physical distancing, mengukur tingkat suhu tubuh, dan melakukan disinfeksi,” jelasnya.

Nantinya dengan penerapan pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 ini, seluruh aktivitas yang sebelumnya dibatasi seperti aktivitas rumah ibadah, pariwisata, perdagangan, dan sektor lain bisa diaktifkan kembali.

“Pastinya jika diaktifkan kembali tetap harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sehingga penularan Covid-19 bisa dikendalikan,” ujarnya.

Terpisah Kepala DKK Padang, Ferimulyani menjelaskan, di dalam memasuki tatanan hidup baru atau pola hidup baru sudah ada pedoman dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam keputusan No. 440-830 Tahun 2020 bahwa untuk masuk tahap transisi pasca-PSBB, maka terdapat beberapa indikator.

Indikator-indikator yang harus diperhatikan adalah memperhatikan jumlah pasien positif di suatu daerah setidak-tidaknya 14 hari terakhir apakah menurun, mendatar, atau malah naik.

“Kondisi ini jumlah pasien positif inilah yang akan menjadi penilaian apakah pola hidup baru pasca-PSBB pada suatu daerah bisa diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Ferimulyani mengatakan, indikator lainnya adalah perkembangan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dalam 14 hari terakhir dari suatu daerah.

“Dan juga berapa jumlah orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama 14 hari terakhir apakah menurun ataun naik juga menjadi indikator penerapan pola hidup baru tersebut,” ungkapnya.

Di Kota Padang sendiri, setelah penerapan PSBB PSBB jilid III berakhir 7 Juni nanti, Kota Padang terlebih dahulu akan memasuki masa transisi sebelum diterapkan pola hidup baru seutuhnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza