PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Amin: Akibat Salahi Konstitusi dan GCG, Pertamina Rugi Rp11 Triliun di Semester I 2020


Tanamonews | Laporan keuangan semester I 2020 PT Pertamina menunjukkan adanya kerugian sebesar USD 767,92 juta atau sekitar Rp11,33 triliun (kurs 1 USD = Rp14.766).

Bila dibandingkan periode yang sama 2019, saat itu Pertamina melaporkan laba sebesar USD 659,96 juta atau setara Rp9,7 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada 26 Agustus 2020, Direktur Keuangan PT Pertamina Emma Sri Martini mengungkapkan tiga faktor utama yang bikin BUMN perminyakan dan gas itu merugi.

Yaitu, turunnya harga minyak dunia, anjloknya kurs rupiah terhadap USD, dan merosotnya permintaan BBM.

Emma menyatakan, harga minyak turun menyebabkan sektor hulu Pertamina merugi. Sedangkan turunnya permintaan BBM disebabkan oleh Covid-19 yang membuat sektor hilir merugi.

Sementara, turunnya kurs berdampak pada tambahan beban keuangan karena pembukuan Pertamina berbasis USD.

Tetapi, anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai, pangkal dari kerugian Pertamina bukan karena ketiga hal itu.

"Ada penyebab lain yang sangat membebani Pertamina. Semuanya berpangkal pada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan konstitusi, aturan dan prinsip good corporate governance (GCG)," kata Amin.

Amin mengungkapkan, semester ini Pertamina harus membayar signature bonus (SB) Blok Rokan sebesar USD 784 juta (sekitar Rp11,3 triliun). Padahal, sesuai pasal 33 UUD 1945, pengelolaan Blok Rokan adalah hak mandatory Pertamina.

Hal yang lebih runyam, meskipun baru mengoperasikan Rokan pada Agustus 2021, Pertamina harus membayar SB pada 2018/2019.

“Akibatnya Pertamina harus menerbitkan surat utang untuk membayar itu. Seharusnya cadangan blok Rokan diperhitungkan sebagai penyertaan modal negara (PMN), tanpa SB, dan berlaku sejak pengelolaan dimulai Pertamina pada Agustus 2021,” beber Amin.

Sebab lainnya, Pertamina harus membeli minyak mentah (crude) domestik dengan harga Indonesia Crude Price (ICP) lebih mahal sekitar USD8 per barel (blok Banyu Urip) dan USD11 per barel (blok Duri) dibanding ICP crude jenis lain.

Hal ini terlihat dari Kepmen ESDM No. 79.K/2020 tanggal 1 April 2020. Kepmen ini berlaku untuk ICP Maret 2020. Untuk bulan-bulan lain, antara Januari-Juni 2020, diperkirakan “anomali” perbedaan harga masih sama.

"Rerata produksi lapangan Banyu Urip sekitar 210.000 barel per hari (bph). Sedangkan lapangan Duri sekitar 170.000 bph," kata anggota Fraksi PKS ini.

Jika seluruh produksi minyak kedua daerah tersebut dibeli Pertamina, maka nilai “kemahalan” yang harus dibayar Pertamina (asumsi USD/Rp=14.500, 1 semester = 180 hari) adalah UD639 juta atau sekitar Rp 9,25 triliun.

Nilai kemahalan atau kerugian Pertamina di atas dihitung atas dasar 100persen produksi Banyu Urip dan Duri dibeli oleh Pertamina.

Sebab ketiga, lanjut Amin, Pertamina harus menanggung beban kebijakan populis menjelang Pilpres 2019. Sehingga harus menanggung beban biaya subsidi BBM dan elpiji sejak April 2017.

Menurut Emma Sri Martini, akumulasi tanggungan Pertamina dari kebijakan tersebut adalah Rp96,5 triliun kompensasi dan Rp13 triliun subsidi, dengan total Rp109,5 triliun.

Karena utang pemerintah Rp109,5 triliun baru dibayar Rp45 triliun pada 2020, Pertamina harus menerbitkan surat utang. Pertamina menerbitkan bond USD750 juta (2018), USD1,5 miliar (2019) dan USD3 miliar (2020), dengan tingkat bunga (kupon) yang berbeda-beda antara 3,65 persen hingga 6,5 persen.

"Total tambahan surat utang Pertamina 2018 hingga 2020 adalah USD5,25 miliar. Artinya, dihitung sejak penerbitan surat utang 2018 dan tingkat kupon masing-masing, maka beban bunga (cost of money) yang ditanggung Pertamina akibat kebijakan populis pilpres 2019 sebesar USD210 juta atau sekitar Rp3 triliun," tutur anggota dewan ini.

Akibat tiga kebijakan pemerintah yang disebutkan diatas beban keuangan SB Rokan Rp 11,3 triliun, beban membeli crude domestic mahal Rp 9,25 triliun, dan biaya bunga akibat kebijakan populis Pilpres 2019 Rp3 triliun, Pertamina harus menanggung beban keuangan sekitar Rp 23,55 triliun.

"Apabila kebijakan pemerintah dalam pengelolaan PT Pertamina benar-benar sesuai konstitusi dan menerapkan prinsip-prinsip GCG PT Pertamina tidak rugi," tandas Amin.

Apalagi, di tengah menurunnya harga minyak mentah dunia sampai titik terendah belakangan ini pemerintah tak kunjung menurunkan harga BBM. Sama halnya rakyat menyubsidi Pertamina sampai triliunan rupiah. (Humas - Sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza