Pasbar - Anggota Komisi I DPRD Pasaman Barat, Muhammad Guntara mempertanyakan status hukum tanah tempat pembuangan akhir sampah (TPA) yang terletak di Muaro Kiawai.
Tanamonews | "Dulunya dibeli oleh Pemerintah Daerah seluas 10,6 hektare, tapi kenyataannya sekarang tinggal sekitar 2 hektare," sebut Muhammad Guntara kepada wartawan, Rabu (5/8)
Dikatakannya, sisa lokasi TPA itu sudah ditanami tanaman sawit oleh masyarakat. Sehingga pihaknya ingin mengetahui status hukum dari tanah TPA sampah di Muaro Kiawai ini.
"Kita minta pemda melalui dinas terkait segera menyelesaikan permasalahan TPA ini kenapa lokasi sampai bisa menyusut, ini sampah rumah tangga juga tak terurus," katanya didampingi salah seorang anggota Komisi III DPRD Pasaman Barat, Dedi Lesmana
Selain itu, lokasi TPA sewaktu hari hujan air akan tergenang, sehingga akan mengeluarkan bau tak sedap tentu akan mengganggu kenyamanan terhadap masyarakat.
Ia berjanji pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk menjawab persoalan demi persoalan terhadap permasalahan yang terjadi baik status hukum tanah, juga terkait permasalahan pengelolaan sampah
Menurutnya persoalan sampah ini jika tidak diselesaikan oleh Pemerintah Daerah , akan menjadi bom waktu dimasa depan Pasaman Barat. Bahkan kata dia, pusat pemerintahan suatu saat nanti bisa saja menjadi tempat pembuangan sampah.
"Pemerintah, kita minta harus benar-benar serius dalam pengelolaan sampah ini. Harus dikelola dengan baik, jangan sampai seperti yang kita lihat di TPA itu sampah tidak terkelola dengan baik," pintanya.(RSM)
0 Komentar