PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Sumatera Barat Lakukan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang AKB

Padang | Dengan telah dikeluarkannya Perda Prov. Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan dalam Pencegahan dan Pengendalian  Penyakit Virus Corona  2019, Senin (19/10/2020).

Tanamonews | Komisi V DPRD Prov. Sumatera Barat menyelenggarakan sosialisasi Perda sebagaimana dimaksud pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. 

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Pjs. Wali Kota Zaenuddin didampingi Sekda Yuen Karnova dan Asisten I.  

Bapak Ismet Amzis, anggota Komisi V DPRD Prov. Sumbar, pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan. 

“Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan sosial budaya dalam bentuk adaptasi baru,” katanya. 

“Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat masyarakat,” sebutnya lagi.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan perda  wajib , yang artinya tidak saja di Provinsi, namun juga tepat di daerah Kabupaten / Kota di Sumatera Barat. 

“Bagi Kabupaten / Kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah, maka Perda ini dapat langsung diterapkan. Adapun bagi Kabupaten / Kota yang sudah menyusun, dapat mempedomani Perda ini, ”jelasnya. 

Ia juga menerangkan bahwa pemerintahan nagari / desa / kelurahan dapat menjadikan Perda tersebut sebagai acuan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.                     

Subsatansi Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang terdiri dari 10 bab dan 117 pasal pembantuan mengenai: (1) pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan; (2) pencegahan dan pengendalian Covid-19. (3) pencegahan dan pengendalian perangkat daerah / instansi / instansi pemerintah dan pemerintah kabupaten / kota; (4) peran serta dan partisipasi masyarakat; (5) sosialisasi; (6) koordinasi dan kerjasama penegakan hukum; (7) penghargaan; dan (8) catatan.  

Meskipun dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut juga diatur aspek penegakan hukum (sanksi), Bapak Maigus Nasir, anggota Komisi V DPRD Prov. Sumbar, dalam kesempatan tersebut menyebutkan target pelaksanaan Perda tersebut lebih mengutamakan tindakan pencegahan penindakan.

Dalam krisisnya, Pjs. Wali Kota Zaenuddin mengharapkan SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi melaksanakan Perda tersebut seraya menyosialisasikannya kepada masyarakat. 

Ia juga menyebutkan Pemko Bukittinggi akan mengedepankan pelaksanaan sosialisasi. Sementara penerapan sanksi merupakan langkah terakhir yang dicapai. (Hms-Sumbar).

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza