PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Indonesia Tegaskan Klaim Wilayah Harus Berdasarkan Hukum Internasional

Tanamonews | Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi secara tersirat menyinggung klaim China atas kawasan Laut China Selatan. Retno menegaskan, klaim atas sebuah wilayah harus sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Berbicara saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM), Retno mengatakan, menjaga kedaulatan wilayah, khususnya wilayah perairan adalah salah satu fokus Indonesia pada tahun 2021. 

"Secara khusus saya ingin menekankan satu prinsip terkait hak kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia, bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus sesuai dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Indonesia terus tolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum," ucap Retno pada Rabu (6/1/2021).

"Kedua, memperkuat upaya menjaga integritas kedaulatan NKRI. Indonesia ingin ingatkan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah adalah prinsip utama hubungan bersahabat antar negara di dunia yang didasarkan pada Piagam PBB dan hukum internasional," sambungnya.

Retno kemudian mengatakan, tahun ini Indonesia akan berusaha menyelesaikan sejumlah perjanjian perbatasan dengan negara tetangga, yakni dengan Vietnam, Malaysia, Palau, Filipina dan Timor Leste.

"Untuk batas maritim antara lain, dengan Malaysia kita akan memformalkan hasil perundingan batas laut teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian selatan, selanjutnya akan memulai proses perundingan untuk segmen-segmen lainnya khususnya untuk batas ZEE," ujarnya.

Dengan Palau, jelas Retno, finalisasi kesepakatan parsial pada segmen tertentu yang dicapai pada perundingan 2019-2020 untuk batas ZEE. Lalu, dengan Filipina, akan dimulai perundingan batas landas kontinen, setelah tuntas dengan batas ZEE.

"Keduanya sepakat bahwa garis landas kontinen dan ZEE adalah dua rejim yang berbeda. Dengan Vietnam, melanjutkan perundingan ZEE yang tertunda karena pandemi," ungkapnya. 

"Untuk batas darat prioritas antara lain, dengan Malaysia menyelesaikan demarkasi Outstanding Boundary Problems (OBP) sektor Timur termasuk pulau Sebatik. Dengan Timor Leste, menyelesaikan sisa dua Unresolved Segments sesuai dengan “Agreed Principles” yang telah disepakati pada tahun 2019, kedua tim perunding juga sepakat bahwa perundingan batas laut akan dimulai setelah pebatasan darat ini tuntas," tukasnya. (Ind).

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza