PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Ditnarkoba Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional di Kota Padang

Tanamonews | Padang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu jaringan Narkotika Internasional masuk ke wilayah hukum Polda Sumbar. diringkus di jalan Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Minggu (31/1). Tersangka berinisial YA (30), warga Simpang Haru, Kota Padang.

"Penangkapan pelaku pengedar Sabu ini berawal dari informasi penangkapan sebelumnnya, dan dilakukan pengembangan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar narkotika jenis sabu di wilayah kota Padang," kata Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ade Rahmad Idnal, S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, dalam rillis persnya di Mapolda Sumbar, Selasa (9/2).

Dikatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YA. Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastik warna hijau merk "GUANYINWANG", kemudian 1 (satu) paket sedang butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastik warna hijau merk "GUANYINWANG", 4 paket sedang butiran Kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening. 

Selanjutnya 1 paket kecil butiran warna bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening didalam kotak rokok merk Marlboro warna putih. 2 paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus potongan kertas warna putih didalam kotak rokok merk Marlboro warna putih. 1 unit timbangan merk HWH warna silver dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam. 

"Dalam penangkapan pelaku pengedar narkoba ini, dengan barang bukti sekitar 2 Kg Sabu-sabu, kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar 10ribu nyawa para generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba ini," sebutnya. 

“Pelaku diancam UU nomor 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 pasal 114 subsider pasal 112 ayat  dua (dua) hukuman maksimal hukuman mati,”ucap dia.

Polda Sumbar tetap jalin kerjasama dengan polda yang berada di perbatasan  dengan Sumbar. “Untuk memutus mata rantai masuknya narkotika ke Sumbar, tetap jalin koordinasi dan kerjasama dengan Polda-polda berbatasan dengan pintu masuk ke wilayah Sumbar,”pungkas. 

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza