PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

H. Yuen Karnova, SE, ME Plh. Wali Kota Bukittinggi Hingga Pelantikan Wali Kota - Wakil Wali Kota Bukittinggi Terpilih

Tanamonews | Bukittinggi, - Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, dijadwalkan akan dilantik pada akhir Februari 2021. Tanggal pelaksanaannya, sekitar 25 atau 26 Februari 2021. Pelantikan akan dilakukan secara virtual. Tetapi pelantikan tersebut tidak termasuk untuk daerah yang hasil pilkadanya masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Daerah yang dilantik tersebut masa jabatannya habis pada bulan Februari 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Akmal Malik, M.Si dalam Rapat Video Conferensi dengan Sekretaris Daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020, pada Senin (15/2/2021) sore.  

Akmal Malik mengungkapkan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Bulan Februari 2021 ini ada sebanyak 207 daerah. Untuk kepala daerah terpilih, selain yang berproses di MK, akan dilantik pada tanggal 25-26 Februari 2021.

Untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota akan dilakukan oleh Gubernur.  Jika Pejabat Gubernurnya masih kosong, maka akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.

"Dengan mengingat masih dalam suasana pandemik Covid,  maka pelantikan akan dilakukan di daerah masih-masing. Misal, Gubernur akan melantik dari ibukota provinsi, dan kepala daerah akan dilantik virtual di daerah masing-masing. Ini untuk mengurangi mobilisasi massa, jika pelantikan dilakukan di ibu kota provinsi,” katanya.

Sekedar diketahui Pilkada Kota Bukittinggi termasuk  daerah yang proses pilkadanya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketika hal ini, dikonfirmasikan oleh www.tanamonews.com pada 15/2/2021 kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Herman Syofyan, SE, beliau menginformasikan bahwa ada radiogram dari Plh. Gubernur Sumatera Barat, Drs. Alwis yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota yang daerahnya melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. 

Radiogram tersebut dengan klasifikasi amat segera dan nomor T. 120/86/PEM-2021. Daerah tersebut adalah Kab. Agam, Kab. Dharmasraya, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Pdg. Pariaman, Kab. Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Sijunjung, Kab. Solok,  Kab. Tanah Datar,  Kota Bukittinggi dan Kota Solok. Radiogram tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Sekda yang daerahnya melaksanakan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 tersebut. 

Isi Radiogram tersebut adalah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, (maka) diminta kepada Sekda Kab/Kota yang ditujukan Radiogram tersebut (untuk menjabat) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih atau dilantiknya Pj. Kepala Daerah. Radiogram tersebut tertanggal 15-2-2021 dan ditandatangani oleh Plh. Gubernur Sumatera Barat, Drs. Alwis.

Hal ini dikonfirmasikan oleh www.tanamonews.com kepada Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, H. Yuen Karnova, SE, ME. Yuen Karnova pada dini hari (16/2/2021) menyampaikan bahwa dia belum mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang teknis serah terima jabatan dari Wali Kota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, SH kepada Plh. Wali Kota Bukittinggi H. Yuen Karnova, SE, ME.(Arif).

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza