PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

dr. Vera Maya Sari, SP. DLP, MM : RSUD Kota Bukittinggi Sudah Memiliki Izin Operasional

Tanamonews | Bukittinggi - Dari informasi yang diperoleh www.tanamonews.com RSUD Bukittinggi sudah memiliki izin operasional. Hal ini dijelaskan oleh Plt. Direktur RSUD Bukittinggi yang juga merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dr. Vera Maya Sari, SP. DLP, MM kepada www.tanamonews.com pada 3/3/2021. 

dr. Vera Maya Sari mengatakan, "RSUD Bukittinggi tergolong dalam Rumah Sakit kelas C". Berpedoman pada Pasal 26, ayat (4) UU Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit diatur bahwa, "Izin Rumah Sakit kelas C dan D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota".

Merujuk kepada Permenkes no.3 Tahun 2020, Pasal 29 ayat 5 menguatkan aturan dalam Pasal 26, ayat (4) UU RI No. 4 Tahun 2009 tersebut. 

Pada Permenkes tersebut juga ditegaskan bahwa, "Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati / Wali Kota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota".

Berdasarkan keterangan dari Kabid Pelayanan, Promosi dan SDK Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Ramli Andrian, S.KM,  MKM kepada www.tanamonews.com diperoleh informasi bahwa izin operasional RSUD Bukittinggi berdasarkan aturan diatas sudah ada. 

Ramli Andrian menjelaskan Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Bukittinggi. Nomor surat tersebut adalah 448/001/DPMPTSPPTK/IOPRSU/2021 tertanggal 2 Februari 2021.

Surat Izin Operasional tersebut diterbitkan berdasarkan dengan memperhatikan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi nomor: 440/158/PPSDK-Yankes/I/2021, tertanggal 25 Januari 2021.

"Masalah yang sedang diselesaikan oleh RSUD Bukittinggi sekarang adalah tentang kerja sama dengan pihak BPJS yang masih dalam proses pembahasan, sehingga hingga saat ini RSUD Bukittinggi belum bisa melayani pasien dengan rujukan dari BPJS", ujar Ramli Andrian.  

Ramli Andrian menambahkan walaupun demikian untuk pasien dengan kondisi gawat darurat RSUD Bukittinggi tetap melayaninya. (Arif)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza