Tanamo News | PADANG - Irwan Prayitno (IP) menyatakan, tuduhan bahwa dia menerima bantuan biaya pembuatan baliho melalui Syafrizal Ucok, adalah tuduhan yang tidak berdasar dan keji.
“Jangankan menerima dan/atau meminta bantuan, saya selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan Yusafni Ajo,” kata Irwan Prayitno dalam hak jawab tertulisnya kepada Haluan, Selasa (24/7/2018).
Hak jawab itu disampaikan IP menindaklanjuti Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 16/PPR-DP/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018, terkait berita Haluan tanggal 28 April 2018 dengan judul “Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif- “500 Juta Untuk Baliho IP” – Belasan Pejabat dan LSM Disebut Menikmati.”
Dalam hak jawab yang diberi judul “Irwan Prayitno Difitnah”, IP mengaku baru melihat wajah Yusafni Ajo ketika diketahui ada temuan oleh BPK.
“Pada waktu itu, saya langsung minta atasannya, Indra Jaya, untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya. Pada saat Indra menemui saya, yang bersangkutan membawa Yusafni Ajo ke hadapan saya. Indra Jaya mengatakan bahwa yang ikut bersamanya adalah Yusfani Ajo, ketika saya menanyakannya. Itu adalah pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Yusafni,” ujar Irwan.
Sekaitan dengan Pilkada 2015, bukan hanya dengan Yusafni Ajo, Irwan juga tidak pernah meminta bantuan apapun kepada pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lainnya, baik bantuan materil ataupun bantuan dalam bentuk lainnya. Menurut IP, dia selalu menyampaikan kepada semua Aparatur Sipil Negara bahwa mereka harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada.
Makanya, pengakuan Yusafni Ajo yang menyebutkan uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar, menurut Irwan adalah tuduhan tidak berdasar.
“Pernyataan tentang saya tidak pernah menerima sejumlah uang dari Yusafni Ajo melalui Syafrizal Ucok telah dibantah sendiri oleh Syafrizal Ucok dengan mengatakan bahwa "Saya bersumpah, serta menantang Yusafni membuktikan tuduhannya itu. Saya tidak pernah menerima dana dari Yusafni. Kalau ada, kapan dan dimana?" kata Irwan Prayitno.
Disamping itu, Irwan juga mempersoalkan keterangan Yusafni Ajo yang disampaikan di luar persidangan. Sebagaimana diketahui, katanya, kasus ini sudah lebih dari setahun berproses, yang diawali dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Cabang Sumatera Barat. Temuan BPK ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia, dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk dituntut di depan pengadilan.
“Dalam semua rangkaian proses tersebut nama saya tidak pernah disebut-disebut,” kata Irwan Prayitno.
Demikian hak jawab Irwan Prayitno yang disampaikan kepada Haluan, kemarin. Merujuk pada butir 1 rekomendasi Dewan Pers dalam PPR Nomor 16/PPR-DP/VII/2018 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Haluan dengan ini meminta maaf kepada Irwan Prayitno (pengadu) dan masyarakat. Hak jawab ini dimuat secara proporsional dan disunting sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik tanpa mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.
“Jangankan menerima dan/atau meminta bantuan, saya selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan Yusafni Ajo,” kata Irwan Prayitno dalam hak jawab tertulisnya kepada Haluan, Selasa (24/7/2018).
Hak jawab itu disampaikan IP menindaklanjuti Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 16/PPR-DP/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018, terkait berita Haluan tanggal 28 April 2018 dengan judul “Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif- “500 Juta Untuk Baliho IP” – Belasan Pejabat dan LSM Disebut Menikmati.”
Dalam hak jawab yang diberi judul “Irwan Prayitno Difitnah”, IP mengaku baru melihat wajah Yusafni Ajo ketika diketahui ada temuan oleh BPK.
“Pada waktu itu, saya langsung minta atasannya, Indra Jaya, untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya. Pada saat Indra menemui saya, yang bersangkutan membawa Yusafni Ajo ke hadapan saya. Indra Jaya mengatakan bahwa yang ikut bersamanya adalah Yusfani Ajo, ketika saya menanyakannya. Itu adalah pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Yusafni,” ujar Irwan.
Sekaitan dengan Pilkada 2015, bukan hanya dengan Yusafni Ajo, Irwan juga tidak pernah meminta bantuan apapun kepada pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lainnya, baik bantuan materil ataupun bantuan dalam bentuk lainnya. Menurut IP, dia selalu menyampaikan kepada semua Aparatur Sipil Negara bahwa mereka harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada.
Makanya, pengakuan Yusafni Ajo yang menyebutkan uang Rp500 juta untuk pembuatan baliho kampanye Irwan Prayitno diserahkan di belakang Kantor Gubernur Sumbar, tahun 2015 lalu. Nan menjemput uang adalah orang kepercayaan Irwan Prayitno yang juga berstatus pejabat teras di Pemprov Sumbar, menurut Irwan adalah tuduhan tidak berdasar.
“Pernyataan tentang saya tidak pernah menerima sejumlah uang dari Yusafni Ajo melalui Syafrizal Ucok telah dibantah sendiri oleh Syafrizal Ucok dengan mengatakan bahwa "Saya bersumpah, serta menantang Yusafni membuktikan tuduhannya itu. Saya tidak pernah menerima dana dari Yusafni. Kalau ada, kapan dan dimana?" kata Irwan Prayitno.
Disamping itu, Irwan juga mempersoalkan keterangan Yusafni Ajo yang disampaikan di luar persidangan. Sebagaimana diketahui, katanya, kasus ini sudah lebih dari setahun berproses, yang diawali dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Cabang Sumatera Barat. Temuan BPK ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Markas Besar Polisi Republik Indonesia, dan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk dituntut di depan pengadilan.
“Dalam semua rangkaian proses tersebut nama saya tidak pernah disebut-disebut,” kata Irwan Prayitno.
Demikian hak jawab Irwan Prayitno yang disampaikan kepada Haluan, kemarin. Merujuk pada butir 1 rekomendasi Dewan Pers dalam PPR Nomor 16/PPR-DP/VII/2018 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Haluan dengan ini meminta maaf kepada Irwan Prayitno (pengadu) dan masyarakat. Hak jawab ini dimuat secara proporsional dan disunting sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik tanpa mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.
#ia.1*
0 Komentar