PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Bamsoet: Pembebasan Ba'asyir Bukan Politis

JAKARTA -  Keputusan Presiden Jokowi bebaskan Abu Bakar Ba'asyir tak ada muatan politis


Tanamonews.com | Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua DPR RI mendukung keputusan Jokowi bebaskan Abu Bakar Ba'asyir.


"Saya tidak melihat upaya pembebasan hukuman Ustad Ba'asyir oleh Presiden Jokowi sebagai strategi politik jelang pilpres mendatang. Keputusan tersebut sangat manusiawi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Jokowi punya landasan hukum kuat atas keputusan pembebasan Ba'asyir. 

"Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat," sebutnya.

Sejumlah pilihan landasan hukum yang bisa digunakan oleh  Jokowi dalam pembebasan Ba'asyir. Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya. Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba'asyir telah dilalui pada Desember 2018. 

Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada Ba'asyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden. Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.

"Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Ba'asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata Bamsoet. 
Penulis: Maria Olivia

Tag/Hyperlink: Bamsoet, Bambang Soesatyo, Jokowi, Presiden Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza