Kemendag Harus Selidiki Penjual Gula Rafinasi Secara Bebas
JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara terkait dengan dijual bebasnya gula rafinasi melalui situs perdagangan elektronik atau e-dagang, berdasarkan temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Tanamonews.com - Bambang mengaku prihatin atas penjualan gula rafinasi yang melanggar aturan tersebut.
"Penjualan yang melanggar ayuran inu sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Penjual dari industri makanan dan minuman di daerah Jabodetabek dan sekitarnya.
Maka saya mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jendral PKTN untuk menyelidiki secara mendalam dan mencabut izin usaha terhadap industri makanan dan minuman yang terbukti menjual gula rafinasi secara bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 16/M-DAG/PER/2015 tentang Ketentuan Impor Gula," kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet tersebut dalam pernyataan persnya yang diterima Jum'at (18/1/2019) sore.
Selain itu Bamsoet juga mendorong Kemendag melalui Direktorat Jendral PKTN untuk meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap perdagangan gula rafinasi, agar peruntukan gula rafinasi sesuai dengan yang diperuntukan sebagai bahan baku industri.
"Saya selaku pimpinan DPR minta pengawasan terus ditingkatkan. Ini agar peruntukan gula rafinasi sesuai peruntukan. Agar jangan gula rafinasi tersebar luas melebihi peruntukan dan tak terbendung. Sehingga tidak mengganggu produksi gula lokal yang dipasok petani tebu kita," pungkas Bambang. (adi)
Penulis : Hartono
#Aliansi Jurnalistik Online Indonesia
Tag & Hyperlink : Gula Rafinasi, Bambang Soesatyo, DPR RI
0 Komentar