PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

DPRD Kota Padang Minta Pemko Razia dan Tindak Tegas Pelaku Penimbun Masker

Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta Pemerintah Kota Padang, bersinergi dengan pihak keamanan untuk melakukan razia masker. Hal ini diminta terkait dengan keluarnya kebijakan pemerintah kota soal kewajiban memakai masker bagi masyarakat.


Tanamonews | "Kita minta pemerintah kota dan pihak keamanan melakukan razia kepada dan bisa diajukan tindak pidana ekonomi.

bagi mereka yang menjual atau menimbu masker dengan harga tak wajar itu, sehingga masyarakat juga mudah mengaskses masker. Walaupun sekarang sudah banyak cara untuk membuat masker sendiri di rumah, otomatis bagaimanapun tindak keamanan juga harus diperhatikan," kata Ketua Komisi satu, Budi Syahrial di Padang, Senin, 6 April 2020.

Ia mengatakan walaupun masker bedah sebaiknya yang dipakai oleh masyarakat, namun pihak keamanan harus memperhatikan itu dengan baik. "Karena hari ini masker masih langka untuk didapat," jelasnya.

"Dan untuk mengatasi kelangkaan, otomatis pihak keamanan harus merazia, bahkan kalau ada kiriman dari Jakarta atau luar kota, yang jelas alamatnya bukan untuk dinas kesehatan atau rumah sakit dalam jumlah banyak, dan diduga dijadikan untuk harga yang tak wajar, maka disita saja dan dibagikan ke masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan instruksi walikota nomor:870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 Tentang pemakaian masker dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di Kota Padang tertanggal 6 April 2020.

Dalam instruksi itu, ada lima poin penting yang di wajibkan, diminta dan denda yang dikenakan jika tidak menggunakan masker jika keluar rumah. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker kepada seluruh masyarakat ketika beraktivitas atau berada di luar rumah jika ada kepentingan mendesak.

Selain itu, masyarakat diminta menggunakan masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker. Dan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker keluar rumah, maka akan dikenakan denda berupa dua buah masker, satu untuk yang bersangkutan dan satu diserahkan kepada masyarakaat yang belum memiliki masker. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza