PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Tambang Milik CV Tahiti Coal di Talawi Sawahlunto Menggunakan Api, Berpotensi Meledak

"Kebakaran Tambang Batu Bara di Sawahlunto, Walhi: Berpotensi Meledak yang Mengancam Pemukiman Warga"


Tanamonews | Tambang milik CV Tahiti Coal di Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan api. Direktur Utama, Noval Ismardi yang beralamat Jalan Khatib Sulaiman, Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, kebakaran itu terjadi sejak 2 Mei 2020. Saat puncak kebakaran terjadi 21 Mei 2020.

Bukan hanya itu, hingga hari ini, Jumat (29/5/2020), lubang tambang batu milik CV Tahiti Coal masih dikeluarkan secepat mungkin hitam bahkan dengan jumlah yang lebih banyak dari hari sebelumnya.

"Hal ini terkait dengan jumlah gumpalan secepatnya hitam yang keluar dari mulut lubang tambang," ujar Staf Riset Walhi Sumbar, Roby Jasmara, dalam keterangannya.

Dia mengatakan gas dipicu ada segi tiga api yaitu panas, oksigen, dan bahan bakar dalam lubang tambang. Memang ada tantangan pemadaman api oleh pihak perusahaan. Namun, kata Roby, tindakan tersebut tidak maksimal. 

"Itu nampak dari masih tersisa gumpalan secepatnya hitam dari lubang tambang," jelasnya.

Dampak kebakaran tersebut, terang Roby, langit di atas Desa Sikalang berwarna hitam, timbul akibat asap segera. 

"Terkadang secepatnya ini mengarah ke pemukiman penduduk. Hal ini membuat penduduk lebih tinggi di sekitar tambang risau," tuturnya.

Walhi menyebut kebakaran pada tambang di dalam batu bara milik CV Tahiti Coal yang sangat berpontesi berlalu dan dikhatirkan menimbulkan ledakan besar. Jika ledakan seperti ini akan mempengaruhi struktur tanah di atas.

"Seperti yang terlihat bahwasanya lubang tambang CV Tahiti Batubara berada di bawah pemukiman penduduk. Jika ledakan tersebut terjadi tidak tertutup maka akan menjadi bencana yang disengaja, mendatangkan korban jiwa dan kerugian materi pada warga, baik dalam pengambilan kembali pada rumah tinggal amblas," jelas Roby lagi

Walhi telah mengeluarkan data tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, dan meminta pihak ESDM serta pihak terkait lainnya untuk bertindak.

Pasal 95 Huruf a dan e di mana pihak perusahan harus memperhatikan batasan daya dukung lingkungan hidup. 

Lebih lanjut, Walhi minta Kementerian ESDM Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar serta yang terkait dengan permohonan CV Tahiti Batubara mengalihkan kegiatan pertambangan dan memadamkan api yang terus diaktifkan secara maksimal.

Walhi, kata Roby, juga meminta instansi terkait untuk meminta izin atas kejadian kebakaran di lokasi IUP CV Tahiti Coal di Desa Sikalang.

Tuntutan Walhi lainnya, meminta lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah stategis memastikan ada atau tidaknya korban jiwa, kualitas udara dan pemberian informasi kepada masyarakat sekitar tambang sesuai dengan aspek keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar tambang dari bencana.

"Terakhir, Walhi meminta izin terkait menindaklanjuti dan / atau membatalkan penarikan izin dan / atau terbukti menyetujui pemegang IUP Produksi Tambang Batubara CV Tahiti Batubara melakukan menentang dan / atau lalai akan ditransfer ke UU Pertambangan Minerva dan / atau UU PPLH," kata Roby.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Candra mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM Sumbar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami sudah kirim surat ke ESDM Sumbar. Tembusannya ada ke Ombudsman, Komnas HAM, dan DPR," katanya. (Humas Pemprov Sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza