PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Polri Sebagai Garda Terdepan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19


Tanamonews l Fakta membuktikan bahwa upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia membutuhkan kedisiplinan pada banyak aspek, terutama kehidupan sosial masyarakat. 

Dalam konteks inilah, selain tenaga medis, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 itu.

Seperti diketahui, dalam situasi pandemi Covid-19, diperlukan disiplin yang sangat ketat terhadap kehidupan sosial masyarakat dalam bentuk physical distancing. Pemerintah menganggap metode ini sebagai upaya yang paling efektif untuk mencegah dan mengurangi angka penyebaran virus ini.

Beriringan dengan itu pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020. Aturan ini pun harus dipatuhi. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, Polri “lahir” menjadi garda terdepan.

Dalam konteks inilah, selain tenaga medis, Polri dapat disebut sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Keberhasilan PSBB memang tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, namun untuk memastikan keduanya berjalan, pemerintah merasa perlu peran Polri di dalamnya.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pandemi virus covid-19. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, hal tersebut tercermin dari terbitnya tiga telegram rahasia (TR) dari Kapolri Jendral Idham Azis.

Ketiga TR tersebut bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, ST/1099/IV/HUK.7.1./2020, serta ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Ketiga TR yang terbit pada Sabtu (4/4/2020) tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Ada TR berkaitan dengan penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Itu banyak, misalnya ada street crime, itu kita tangani semua. Ada juga misalnya menolak/melawan petugas yang berwenang. Juga ada TR Kapolri berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok, dan juga TR kejahatan siber kita buatkan juga," papar Argo pada wartawan.

Menurut Argo, Kabareskrim telah menginstruksikan jajaran reserse di seluruh Polda mengenai isi ketiga TR tersebut melalui video conference. Hal tersebut dilakukan untuk menyatukan pemahaman kepada seluruh penyidik.

"Kita sosialisasikan kepada semua penyidik biar paham. Petugas di lapangan juga kita latih menggunakan video conference, biar paham. Biar sama apa yang disampaikan Mabes sampai tingkat bawah, tidak ada perbedaan," ujar Argo.

Dikatakannya, sebelum dikeluarkannya tiga TR tersebut, dukungan Polri kepada pemerintah terkait covid-19 terejawantahkan dalam Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020. Argo mengklaim anggota kepolisian telah mengedukasikan isi maklumat tersebut kepada masyarakat.

"Berbagai metode sudah kita sampaikan sesuai dengan culture, sesuai adat istiadat setempat sudah kita lakukan untuk menyampaikan berkaitan dengan adanya Maklumat Kapolri tersebut," tandas Argo.

MENJALANKAN BERBAGAI TUGAS

Sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Polri memiliki sejumlah tugas. Salah satunya, polisi bertugas memetakan wilayah yang rawan penyebaran virus corona sebagai langkah preemtif.

Kemudian, polisi bertugas mengimbau masyarakat menjaga jarak dan menerapkan hidup bersih. 

Sebagai langkah preventif, polisi melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus tersebut, melakukan pengawasan seperti mengukur suhu tubuh, serta menyemprot tempat publik dengan cairan disinfektan.

Polisi pun bertugas menindak pelaku tindak kejahatan, misalnya penimbun bahan pokok. Sementara dipenegakan hukum, polisi melakukan penindakan terkait hoaks dan penimbunan bahan pokok. 

Lalu, jajaran kepolisian juga bertugas menyiapkan ruang isolasi untuk pasien terjangkit virus corona, menyiapkan sarana dan petugas kesehatan, hingga memberi pendampingan terhadap keluarga pasien terduga (suspect) virus corona.

Dalam menjalankan peranya, Polri beserta seluruh jajarannya berkoordinasi dengan BNPB, TNI, dan pemda melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontigensi ‘Aman Nusa II-2020’ dalam rangka penanganan Covid-19 selama 30 hari di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, peran Polri yang demikian krusial dan signifikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 tentu menjadi tugas “tambahan” yang tidak pernah diduga sebelumnya. 

Polri, pada satu sisi memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan aturan PSBB. 

Pada saat yang sama, seluruh personel Polri di lapangan juga harus meningkatkan kewaspadaan bagi dirinya masing-masing karena kemungkinan tertular virus ini juga besar. Namun, meski juga menghadap “ancaman” namun anggota Polri tetap bekerja sesuai dengan perintah.

Di masa pandemi Covid-19, peran Polri lebih ditekankan pada keamanan sebagai kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat, karena pada masa PSBB, Polri mengemban fungsi penegakan hukum yang ditegaskan kembali melalui Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona. 

Maklumat tersebut merupakan inisiatif Polri dalam mendukung PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes No. 9 Tahun 2020.

Seperti diketahui, Maklumat Kapolri ini menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai wabah corona di Indonesia melalui penindakan kepada masyarakat yang masih berkumpul. 

Selain itu, Polri juga fokus pada penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB, seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok, dan kejahatan siber.

Namun lantaran angka rasio polisi di Indonesia dengan jumlah masyarakatnya masih belum ideal, apalagi daya dukung personel kepolisian yang berkurang akibat virus ini, karena banyak personil kepolisian yang terpapar virus ini sehingga berdampak pada pelaksanaan teknis di lapangan, membuat mereka harus menemukan solusi jitu. 

Polri kemudian berkolaborasi bersama komunitas masyarakat dengan mengandalkan Polsek sebagai basis deteksi dini akan potensi terjadinya masalah keamanan dalam masyarakat. 

Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pun dioptimalkan untuk mengedukasi masyarakat, seperti dengan membentuk Kampung Tangguh Nusantara, Pokdar Kantibmas dan lainnya.

DIDUKUNG SELURUH KAPOLDA 

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, seluruh jajarannya akan mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, termasuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tatanan kenormalan baru atau new normal.

Dukungan terhadap pemerintah itu juga disampaikan Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Toni Harmanto. Bahkan kata dia, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menurunkan 6.000 personel mengawal penerapan konsep new normal atau kenormalan baru itu, sesuai dengan skenario yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat menunjuk Provinsi Sumatera, DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Gorontalo, sebagai wilayah pertama yang menerapkan konsep new normal. Tentu Polda Sumbar sangat mendukung kegiatan new normal tersebut. Karena kegiatan ekonomi harus berjalan," ujar Toni Harmanto pada Tribrata News.

Dikatakannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 telah membuat aktivitas perkantoran dibatasi. 

Namun kata dia menambahkan, pembatasan itu tak bisa dilakukan terus menerus. Sebab, roda ekonomi masyarakat harus tetap bergerak.

Jadi kata Toni, Polda Sumbar dan jajaran siap mendukung skenario new normal, agar aktivitas ekonomi kembali bergerak.

Dukungan itu, kata Toni dibuktikan dengan mengerahkan 6.000 personel kepolisian untuk mengawal skenario new normal. 

“Sebagian besar personel, kata dia, telah dikerahkan sejak Operasi Ketupat dan Operasi Aman Nusa II. Operasi Ketupat untuk pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri. Sementara Operasi Aman Nusa yang juga mengawal penanganan Covid-19," kata Toni Harmanto.

Toni pun menegaskan, saat penerapan new normal, polisi akan memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terkait dengan pelaku usaha kata Toni menambahkan, mereka juga diberi keleluasaan dalam beraktivitas, seperti melakukan perjalanan antarkota dalam provinsi. 

“Polisi akan mendata para pelaku usaha di setiap posko. Jadi akan ada pengecualian kepada mereka keluar masuk karena ada aktivitas dan kegiatan perekonomian. Supaya ekonomi kita terus berjalan," ungkap Toni. (1ndr4).

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza