PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Keprihatinan Atas UU Minerba baru, Kritikan pada UU Minerba Terus Mengalir


Tanamonews | Kritikan terhadap UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) baru terus mengalir. Berbagai kalangan di berbagai daerah protes dan mengkritik aturan hukum yang dinilai merugikan. Cornelius Gea dari LBH Semarang mengatakan, kalau melihat muatan-muatan dalam UU Minerba ini, benar-benar berusaha menghilangkan prasyarat untuk manusia dan alam buat lanjut hidup.

Sedikitnya, ada 10 permasalahan pertambangan di Indonesia, yakni, lingkungan, keadilan pusat dan daerah, kepatuhan pembayaran royalti (iuran produksi) dari pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Juga korupsi, pascatambang, konflik lahan, kewajiban pelaporan reguler pelaku usaha dan pemerintah daerah, pengawasan, renegosiasi kontrak, dan perizinan.

Indonesia punya UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru ketuk palu Mei lalu. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat pandangan akhir mewakili presiden menyatakan, RUU Minerba memuat beberapa poin penting.

Mengutip situs resmi DPR, dan pemerintah memandang dalam RUU itu peran BUMN menguat, misal, wilayah pertambangan bekas izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat sebagai WIUPK dengan penawaran prioritas kepada BUMN.

Pemerintah menjamin perpanjangan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara. RUU Minerba dikatakan memuat aturan tegas terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian dalam negeri.

Dalam RUU Minerba itu, DPR dan pemerintah sepakat soal divestasi saham. Pemegang IUP dan IUPK dengan saham asing dalam operasi produksi wajib divestasi 51%. Kondisi ini, akan mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melonggarkan hambatan investasi di Indonesia.

RUU Minerba itu juga disebutkan memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup, yang memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tak reklamasi pascatambang.

Pemerintah pun segera menerbitkan UU Minerba ini yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Sejak awal, pembahasan RUU ini menuai protes berbagai kalangan. Usai ketuk palu, berbagai kelompok masyarakat sipil dan perorangan mengajukan uji material UU Minerba baru ini.

Data diperoleh dari situs Mahkamah Konstitusi yang terakses pada Senin, 27 Juli menyebutkan sejumlah nama. Mereka antara lain Helvis dan Mohammad Kholid Syeirazi, mendaftarkan uji materi pada Senin, 20 Juli. Pemerintah Kepulauan Bangka yang diwakili Erzaldi Rosman, mendaftar pada 14 Juli.

Pada 10 Juli Alirman Sori, Tamsil Linrung, Erzaldi Rosman Djohan, dan Syarikat Islam diwakili Hamdan Zoelva, Marwan Batubara, Nidu Santoso, Ilham Rifki, Nurfajar, M Andrean Saefudin. Pada tanggal sama, 10 Juli, Kurniawan juga mendaftarkan pengujian. Pada 8 Juli Asosiasi Advokat Konstitusi diwakili Bahrul Ilmi Yakup, Dhabi K Gumayra. Pada 12 Mei, Dimas Zakaria, Charly Alhady, Danang Faturrachman Dwicahyo juag daftarkan gugatan.

Berbagai organisasi, akademisi dan elemen masyarakat sipil juga menyampaikan keprihatinan atas UU Minerba baru ini.

Demi investor

Cornelius Gea dari LBH Semarang mengatakan, kalau melihat muatan-muatan dalam UU Minerba ini, benar-benar berusaha menghilangkan prasyarat untuk manusia dan alam buat lanjut hidup. “Sangat terasa dari berbagai macam ketentuan ini, bagaimana pemerintah sangat memanjakan investor,” katanya yang dilansir dilaman situs lingkungan hidup, mongabay.

Dalam UU Minerba baru ini, katanya, pemerintah terlihat ingin melayani investor. “Jadi pemerintah terlihat dalam UU Minerba itu bahwa investor bagian yang mereka layani. Mulai dari lahinya UU ini, hingga menjamin perpanjangan izin-izin tambang sebelumnya.”

Dari penelusuran, proses penyusunan revisi sudah jalan sejak 2015 dan jadi program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. Pada 5 Juni, Presiden Joko Widodo menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini. Pada 2020, RUU Minerba masuk prolegnas dan sah.

“Proses pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah-red) Minerba secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020,” kata Sugeng Suparwoto, sebagaimana dikutip dari situs DPR, saat bersamaan Indonesia dan dunia mulai dilanda pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dia susah membayangkan, Indonesia 10, 20 tahun ke depan setelah UU Minerba ini berjalan. “Dengan melihat semua wilayah bisa dicaplok jadi kawasan tambang. Misal, Pasal 1, pemerintah melihat ruang hanya dari apa yang ada di dalamnya. Tapi tidak memikirkan siapa yang ada di atasnya.”

Sisi lain, katanya, banyak kasus bagaimana proyek pertambangan memperparah bencana dan krisis lingkungan. Manusia, satwa, dan tumbuhan jadi korban baik langsung maupun tidak.

Cornel menyebut, contoh penambangan di Jawa Tengah yang memicu disharmoni lingkungan seperti penambangan material untuk industri semen di Kendeng, juga galian C di berbagai wilayah.

“Dengan UU Minerba lama saja sebenarnya pengawasan terhadap tambang ini sangat buruk. Partisipasi masyarakat juga seringkali dihambat dalam rencana-rencana pertambangan seperti ini.” Dia khawatir, pertambangan, bakal makin parah dengan UU baru ini.

Persoalan tambang

Cornel menyampaikan sedikitnya ada 10 permasalahan pertambangan di Indonesia, yakni, lingkungan, keadilan pusat dan daerah, kepatuhan pembayaran royalti (iuran produksi) dari pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Juga korupsi, pascatambang, konflik lahan, kewajiban pelaporan reguler pelaku usaha dan pemerintah daerah, pengawasan, renegosiasi kontrak, dan perizinan.

“Banyak negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia paradigma pembangunan menegasikan lingkungan dan hak asasi manusia. Jadi, kita membangun saja terus, kita bangun sekencang-kencangnya dulu baru nanti ketika sudah sukses masalah-masalah itu dibenerin satu-satu,” kata Cornel dalam diskusi daring soal Dampak Pengesahan UU Minerba.

Pada rezim UU Minerba lama, katanya, mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sedikitnya ada 71 konflik pertambangan periode 2014-2019. Sejumlah konflik itu terjadi di lahan seluas 925,148 hektar, setara dua kali luas Brunei Darussalam. Ada 33 kasus kriminalisasi terhadap upaya menolak izin usaha pertambangan.

“Ada sekitar delapan pasal dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang. Belum lagi serangan-serangan sering juga dilakukan baik fisik maupn nonfisik.”

Kemudian, ada 3.092 lubang tambang batubara masih menganga dan berisi air beracun mengandung logam berat berbahaya.

Banyak korban jiwa di lubang tambang. Ada ratusan kasus banjir akibat aktivitas tambang, ribuan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terdampak PLTU.

Cornel menemukan, sedikitnya ada enam kelemahan UU Minerba baru, yaitu, cacat formil, semua ruang bisa jadi wilayah hukum pertambangan, dan sentralisasi kekuasaan. Kemudian, menghilangkan pengawasan kepentingan umum atau pekerja tambang, penghapusan sejumlah sanksi, dan jaminan perpanjangan.

Mila Karmilah, dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dihubungi Mongabay berpendapat, tata ruang dalam konteks UU Minerba tereduksi karena banyak kegiatan melanggar tata ruang dan terus dilanggengkan.

“Sebenarnya, rencana tata ruang, hirarki dari nasional, provinsi, kabupaten kota, semua itu bergandengan dengan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis-red). Artinya, harus mengkaji itu sebelum pembangunan termasuk penambangan. Sayangnya, tata ruang ini hanya dilihat sebagai business as usual, tidak pernah diterapkan dengan baik,” katanya.

Andai semua orang patuh rencana tata ruang, katanya, kasus-kasus seperti bencana longsor, banjir, bisa dikurangi. Seperti kata Cornel, akhirnya UU Minerba baru ini sebagai kehadiran “hantu” yang menggerogoti syarat-syarat kehidupan berkelanjutan. Menurut dia, UU Minerba merupakan produk hukum yang lahir dari negara yang tak merdeka. Negara hanya jadi operator untuk kepentingan modal. (Humas - Sumbar)



Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza