PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Perda AKB Pelecut Masyarakat Menerapkan Protokol Kesehatan

PadangPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti persetujuan Kemendagri atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019. Berbagai sosialisasi mulai digelar sebelum implementasi langsung ke masyarakat yang rencananya dimulai Rabu (7/10) pekan depan. 

Tanamonews | Teranyar, sosialisasi menyasar internal OPD Pemprov Sumbar serta kabupaten kota se-Sumatera Barat yang diadakan di Aula Gubernuran, Jumat (2/10) pagi.

Dalam kesulitannya saat membuka acara, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, sosialisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi agar kedepan memiliki satu langkah dalam Covid-19 di Sumatera Barat. 

Untuk itu, perwakilan kabupaten kota hadirin setiap selesai perda ini nanti ke daerah masing-masing.

Lebih lanjut Irwan menerangkan, perda AKB muncul karena peraturan sebelumnya yaitu Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tataran Normal Baru Produktivitas Aman Covid tidak berjalan efektif. 

Dia sanksi sanksi adminstratif saja seperti yang terkandung dalam pergub tersebut tidak cukup memberi kesan jera pada masyarakat. Perlu sanksi pidana yang jelas.

"Pergub 37 cuma memuat aturan pendisiplinan dengan sanksi adminstratif, tanpa sanksi pidana. Sebab peraturan-undangan menjelaskan, yang bisa memberi sanksi pidana adalah aturan yang dibuat bersama oleh eksekutif dan legislatif," ujar Irwan.

Kenyataannya, hasil pelaksanaan pergub tersebut tidak efisien dan maksimal, karena sanksi pelanggar hanya teguran lisan dan tulisan saja.

"Sanksi sebatas teguran saja. Jika besok melanggar kembali, hanya dibuatkan teguran lagi. Begitu seterusnya. Andai pun paling tinggi, diberi sanksi sosial, push-up. Jadi, sanksi tersebut tak ada efek jeranya," sebut gubernur.

Diterapkan, diperlukan aturan yang jelas, sanksi pidana sehingga dapat melecut masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sanksi dalam Perda AKB dipastikan untuk semua kalangan, pemerintah dan masyarakat. 

Pemerintah dalam hal ini, pelaksana kegiatan hingga penanggung jawab yaitu kepala dinas hingga kepala daerah. Sedangkan masyarakat, termasuk pelaku usaha yang rentan menciptakan keramaian.

Seperti diketahui, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan prilaku protokol kesehatan yaitu menggunakan masker diluar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam serta mandi sampai dirumah.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Kemudian diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.

"Perda ini memuat sanksi bagi pemerintah dan masyarakat. Aturannya jelas. Tetapi, jangan sampai perda membuat Kita kehilangan produktivitas. Semuanya masih bisa berjalan. Perdagangan, pernikahan dan usaha lainnya. 

Terpenting jangan lupa protokol protokol kesehatan. Melaksanakan 4 M, menggunakan masker, penggunaan masker. tangan, menjaga jarak fisik serta mandi sampai dirumah, "terang gubernur.

Perda AKB Sumbar pertama dan satu-satunya Indonesia. Benar, jika Nusa Tenggara Barat (NTB) juga punya aturan serupa. Namun, Perda NTB tersebut lebih pada penanganan penyakit menular. 

Berbeda dengan Sumbar yang lebih fokus terhadap penanganan Covid-19. Dalam pembuatannya, perda ini mendapat masukan dari 13 pakar termasuk tokoh masyarakat, wartawan, MUI, LKAAM dan lainnya.

Selain penanganan penanganan Covid, Perda AKB juga memberi dampak luar biasa. Lahirnya perda ini diprediksi membuat kunjungan dari daerah lain yang ingin studi banding untuk membuat peraturan akan meningkat.

"Dampak Perda AKB akan banyak. Selain aturan tertulis penanganan Covid, Saya yakin akan banyak kunjungan pejabat daerah lain ke Sumbar untuk belajar aturan ini. Imbasnya, otomatis perekonomian bergerak. 

Hunian hotel naik, begitu juga usaha perdagangan masyarakat lokal. Jadi, perda ini banyak manfaatnya. Tetapi tetap ingat, semua pelaku usaha jangan lupakan protokol kesehatan, "pesannya diakhiran.

Sosialisasi turut menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Kasatpol PP dan Kepala Balitbang Sumbar. (Hms-Sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza