PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Nama Dirkrimsus Polda Sumbar Kol. Joko Sadono Dicatut Untuk Lakukan Penipuan di Medsos

Padang - Konferensi Pers Terkait Pemalsuan Akun Facebook dan Whatsapp yang mengaku sebagai Dirkrimsus Polda Sumbar Kol. Joko Sadono. Jum'at 8 Januari 2020 di ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar.

TanamonewsDengan adanya laporan masyarakat yang tertipu melalui akun media sosial Facebook dan WhatsApp yang mengaku sebagai Dirkrimsus Polda Sumbar Kol. Joko Sadono.

Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap pelaku penipuan melalui akun media sosial tersebut, Berdasarkan laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 team Subdit V Dirkrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti laporan tersebut .

Team Subdit V Dirkrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji Kota Padang dan ke Kecamatan Nanggalo Kota Padang berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat.

Pada tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB penyidik Dirkrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan dan mengamankan seorang di kawasan Nanggalo berinisial GWH dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh unit  handphone, enam Sim Card Telkomsel dan dua buku tabungan.

Tersangka GHW membuat fake akun  Facebook dan WhatsApp lalu mencari foto melalui akun asli Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Setelah tersangka mendapatkan poto melalui pencarian di google lalu dia  memasang poto tersebut pada fake akun Facebook yang dibuatnya dan berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar atas nama Kol. Joko Sadono.

Pelaku mencari korban yang sudah dikenalnya dan juga mencari secara random pertemanan selanjutnya dia memulai percakapan melalui messenger dan berpindah ke WhatsApp lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk transportasi dan biaya operasional, serta biaya pindah dinas ke Sumbar dan meminta untuk melakukan transfer ke dua rekening miliknya, ujar Satake Bayu.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Jo pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 56 KUHP. (Ind-Pol).

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza