PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Kepala Lapas Klas II. B. Solok Untung Cahyo Sidharto, A.Md.IP., S.H. Adakan Penyuluhan Hukum

TANAMONEWS.COM | SOLOK, SUMBAR - Penyuluhan hukum bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas kerjasama antara Lapas Klas IIB Solok dengan Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Kota Solok berjalan lancar. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 2 Oktober 2021 di  aula Lapas Klas IIB Solok.

Peserta kegiatan penyuluhan hukum ini adalah 30 orang tahanan dan WBP yang baru datang di Lapas Klas IIB Solok. Hal ini bertujuan agar mereka mengetahui akan adanya Posbakumadin untuk membantu masyarakat yang terkena masalah hukum namun dalam keadaan tidak mampu. 

Tujuan lainnya agar mereka tidak kebingungan tentang permasalahan hukum yang dialami. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kepala Lapas Klas IIB Solok Untung Cahyo Sidharto, A.Md.IP., S.H. menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Kemenkumham untuk setiap Lapas harus ada Posbakumadin, ungkapnya pada saat acara penyuluhan berlangsung.

Bapak Untung dalam diskusinya menyampaikan  kepada Advokat dan Paralegal  untuk mengingatkan dan mengarahkan para tahanan dan WBP agar tidak mengulangi kesalahan hukum kembali setelah keluar dari Lapas ini. 

Selain itu bapak Untung juga berpesan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, dan masyarakat kurang mampu yang tidak tahu hukum untuk datang ke Posbakumadin.

“Fungsi Posbakumadin ini agar masyarakat yang belum tahu hukum menjadi tahu, dan bagi yang sudah tahu menjadi lebih tahu lagi.”, ujar Hj. Erma, S.H, M.H. selaku kepala Posbakumadin Kota Solok.

“Posbakumadin memfasilitasi ruangan  kepada Advokat dan Paralegal untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan bagi para tahanan dan WBP.”, tambah Hj. Erma.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum dari Posbakumadin, antara lain orang atau sekelompok orang (penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa, atau saksi) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang mengajukan permohonan kepada Posbakumadin  dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Setelah disetujui formulir permohonan dan syarat tersebut, selanjutnya memberikan dokumen kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan. Posbakumadin memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. 

“Sebelumnya saya merasa bingung dengan semua proses hukum yang dijalani. Saya ini tidak mampu membayar pengacara karena keterbatasan ekonomi. Lalu setelah tahu mengenai Posbakumadin di Lapas ini, sangat membantu kami yang sama sekali tidak paham masalah hukum. Penyuluhan hukum dan konsultasi yang diberikan oleh Advokat dan Paralegal sangat jelas dan membantu sekali.”, ungkap TL selaku WBP Lapas Klas IIB Solok.

Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Posbakumadin Kota Solok dapat dilaksanakan secara rutin, agar dapat membantu masyarakat khususnya warga binaan pemasyarakatan yang kurang mampu secara ekonomi yang membutuhkan bantuan hukum. (HR)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza