PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Pengembang Perumahan Griya Elok Kangkangi Perda Kota Padang

Tanamonews.com, Padang – Pengembang Perumahan Griya Elok Kangkangi Perda Kota Padang dengan membangun jembatan di fasilitas umum (Fasum)  untuk akses jalan ke perumahan yang akan dibangunnya. Selasa, 22 Maret 2022.

Hal ini, di benarkan Eptepianus, SH. Lurah Alai Parak Kopi, Kecamatan padang Utara Kota Padang kepada tim investigasi tanamonews ketika di hubungi via telpon WhatsApp. Rabu, 22 Maret 2022 sekira pukul 9 pagi.

Eptepianus, SH. Lurah Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara Kota Padang mengatakan, perumahan tersebut terletak di wilayahnya, tepatnya di RT 02 RW 12 samping Mushalla Nurul Hadi Bawah Bungo atau surau Bungo.

Eptepianus, menjelaskan berdasarkan Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Padang, Nomor 650/6-2/TARLI-DPUPR/II/2022 Perihal, "Penolakan Pemanfaatan Prasarana Kota," itu sudah jelas.

Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Feburuari 2022 yang ditanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Ir. Tri Hadiyanto. Artinya Permohonan itu telah ditolak oleh Pemerintah Kota Padang, jelasnya pada tim investigasi tanamonews.

Sebelumnya dilokasi yang sama sudah pernah diajukan permohonan oleh Edwar Tanjung, CS ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang pada tahun 2019 dan sudah dilakukan rapat pada tanggal 4 April 2019 yang dihadiri oleh Lurah Alai Parak Kopi, Dinas Perhubungan Kota Padang, Balai Teknik Perkereta Apian Kelas II Wilayah Sumatera Barat dan Dinas PUPR Kota Padang, jelasnya.

Lebih lanjut Eptepianus menambahkan, bahwa setahun yang lalu, berdasarkan Rapat bersama tersebut telah menghasilkan keputusan, bahwa permohonan Edwar Tanjung, CS ditolak dengan diterbitkan surat bernomor : 600/11.5/SET-DPUPR/2019 tertanggal 20 Maret 2019.

Jadi Permohonan tersebut tidak dapat disetujui karena lokasi rencana pendirian jembatan tersebut berada di dekat rel kereta api dan persimpangan, sehingga akan berdampak mengganggu dan menghalangi kelancaran lalu lintas, ulasnya.

Pihak pengembang Perumahan Griya Elok, telah mengakangi surat keputusan tersebut dengan berupaya tetap membangun jembatan dilokasi fasilitas umum (Fasum) yang telah ditolak oleh pemerintah kota Padang, tentu saja ini melanggar kententuan keputusan tersebut, kata dia.

Satpol PP Kota Padang turun kelapangan untuk menghentikan pengerjaan tersebut setelah mendapat laporan dari warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, bahwa Pengembang Perumahan Griya Elok telah membongkar trotoar fasilitas umum (Fasum) sehingga mengganggu pejalan kaki dan menghalangi kelancaran lalu lintas karena adanya tumpukan material.

Kasat Satpol PP Kota Padang setelah dikomfirmasi via WhatsApp mengatakan membenarkan perihal penghentian pengerjaan pembuatan jembatan tersebut oleh Anggota Satpol PP Kota Padang karena lokasinya sangat perdekatan sekali dengan palang pemberhentian kereta api jika kereta lewat, makanya pemerintah daerah melarang.

Lebih lanjut Mursalim Kasat Satpol PP Kota Padang menyebutkan, pengembang Perumahan Griya Elok sudah diminta menghentikan pengerjaan dan telah menyuratinya agar dengan itikat baik untuk memperbaiki fasilitas umum yang dibongkar karena ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8.

Ketika tim investigasi tanamonews mengkomfirmasi ke Pengembang Perumahan Griya Elok tidak ada jawaban tentang hal ini. Hingga berita ini ditayangkan tim investigasi tanamonews masih berusaha menghubungi, ujar roni.

Kasat Satpol PP Kota Padang menghibau warga jangan takut untuk melaporkan, jika ada pihak-pihak yang melanggar ketentuan perda kota padang, demi kenyamanan warga, tegasnya mengakhiri wawancara dengan tim investigasi tanamonews. (inronibose)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza