PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Penetapan KUA-PPAS APBD 2023 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

Tanamonews.com -  Padang l DPRD Provinsi  Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023 pada Kamis, 11/6/2022. 

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Sumatera Barat. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo. 

Dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy yang didampingi sejumlah pejabat dan pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Mengawali Rapat Paripurna tersebut, Irsyad Syafar memaparkan, sesuai dengan ketentuan pasal 184 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD.

Rapat Paripurna selain dari Penetapan Ranperda dan APBD, dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota secara fisik. Jumlah kehadiran anggota DPRD yang telah hadir pada saat ini sebanyak 35 orang.

Memperhatikan jumlah kehadiran anggota DPRD saat ini maka mengacu dengan ketentuan Pasal 184, Rapat paripurna ini dapat dilanjutkan.

Setelah melewati serangkaian penjelasan dan laporan dari Sekretaris Banggar yang juga merupakan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat  bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2023.

Adapun kesepakatan itu tersebut diberi nomor :

  1. Nomor : 18/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023.
  2. Nomor : 19/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 menjadi Priortas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, "Menjadi harapan kita bersama bahwa KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023."

Audy Joinaldy kemudian memaparkan, "Tema RKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 yakni :

“PENINGKATAN PRODUKTIVITAS SEKTOR STRATEGIS MENUJU TRANSFORMASI EKONOMI”

Untuk itu, tema RKPD tersebut, menggunakan beberapa asumsi sebagai dasar pertimbangan yakni :

  1. Meningkatnya produktifitas pada lapangan usaha sektor pertanian yang tumbuh sebesar 5,86 %.
  2. Meningkatnya produktifitas pada lapangan usaha industri pengolahan sebesar 12,46 %.
  3. Meningkatnya produktifitas pada lapangan usaha sektor akomodasi dan makan minum yang tumbuh sebesar 5,80% yang dianggap mewakili sektor pariwisata yang berpotensi sebagai sektor baru yang kedepan diharapkan menjadi penopang dan penggerak perekonomian di Sumatera Barat."

Audy Joinaldy kemudian menjelaskan, "Sebagai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prioritas tersebut di atas, tentu harus didukung pendanaannya melalui APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Adapun kesepakatan penganggaran antara Pemerintah Daerah dengan DPRD yang akan dituangkan di KUA PPAS 2023 yakni sebagai berikut:

PENDAPATAN DAERAH 

Secara makro gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2023 dalam Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023 ini, diperkirakan sebesar Rp.6.264.045.360,-. Rencana pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. 

Adapun rincian Pendapatan Daerah sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi sebesar Rp 2.990.190.270.417,- yang terdiri dari :

  • Pajak Daerah, diprediksi sebesar Rp 2.377.041.422.000,-.
  • Retribusi Daerah, diprediksi sebesar Rp.22.181.478.405,-.
  • Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, yang diprediksi sebesar Rp 114.833.979.697,-.
  • Lain-lain PAD yang Sah, diprediksi sebesar Rp.476.133.390.315,-

2. Pendapatan Transfer diprediksi sebesar Rp.3.252.209.603.600,- pada tahun 2023, yang terdiri dari :

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp.149.696.031.600,-.
  • Dana Alokasi Umum, sebesar Rp.1.887.033.911.000,-.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp.279.978.313.000,-
  • Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 910.501.348.000,-

3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, diperkirakan sebesar Rp.21.645.486.000,-, yang terdiri dari :

  • Pendapatan Hibah, yang diprediksi sebesar Rp 1.127.886.000,-.
  • Sumbangan Pihak Ketiga/Sejenis sebesar Rp.20.517.600.000,-.

BELANJA DAERAH

Sedangkan dari sisi belanja pada kesepakatan KUA PPAS 2023 sebesar Rp.6.544.045.360.017. Berdasarkan pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Klasifikasi Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer, dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja Operasi diprediksi sebesar Rp.4.3.74.686.101.386,-, dengan rincian sebagai berikut :

  • Belanja Pegawai dengan pengalokasian sebesar Rp.2.374.370.650.945,-
  • Belanja Barang dengan pengalokasian sebesar Rp.1.915.769.299.700,-
  • Belanja Subsidi dengan pengalokasian sebesar Rp.6.500.000.000,-
  • Belanja Hibah dengan pengalokasian sebesar Rp.78.046.150.741,-

2. Belanja Modal diprediksi sebesar Rp.962.712.267.069,

3. Belanja Tidak Terduga dengan pengalokasian sebesar Rp.60.629.800.000,-

4. Belanja Transfer diprediksi sebesar Rp.1.146.017.191.562,- dengan rincian sebagai berikut:

  • Belanja Bagi Hasil Pajak dengan pengalokasian sebesar Rp.1.070.662.018.730,-
  • Belanja Bantuan Keuangan dengan pengalokasian sebesar Rp.75.355.172.832,-

PEMBIAYAAN

Dalam kesepakatan KUA PPAS Tahun 2023, alokasi sumber penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun lalu dengan alokasi diperkirakan sebesar Rp.300.000.000.000,-.

Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2023 pada kesekapatan KUA PPAS 2023 diarahkan pada Penyertaan modal pemerintah daerah yang dialokasikan sebesar Rp 20.000.000.000,- berupa penyertaan modal pada Bank Nagari.

Kebijakan penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga BUMD tersebut dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang. Khusus penyertaan modal kepada Bank Nagari juga dapat diarahkan untuk menambah modal inti guna memenuhi rasio kecukupan modal yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia."(*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza