Bukittinggi, Tanamo News | Maraknya perilaku bullying atau dalam Bahasa keseharian biasa disebut dengan perundungan perlu kiranya menjadi perhatian semua pihak. Keluarga, sekolah dan atau masyarakat sekitar. Perundungan tidak hanya bersifat kekerasan fisik. Namun dapat pula berupa verbal maupun social baik nyata dan maya.
Mengantisipasi terjadinya perundungan, Smp Negeri 6 Bukittinggi, menggelar sosialisasi kepada wali murid kelas VIII dan IX, yang dipusatkan di lapangan Upacara, Selasa 30/8.
Kepala SMPN, Tuti Yamila Sari Dewi, menyampaikan yang dimaksud dengan perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Dengan demikian ketika seseorang sudah merasakan kondisi fisik maupun psikisnya tidak nyaman yang diakibatkan oleh orang lain, perseorangan atau kelompok maka hal ini sudah termasuk dalam perundungan
Untuk itu kami mengajak orang tua siswa kelas VIII dan IX, untuk mengawasi anak kita dari kegiatan yang mengacu kepada perundungan.
Pihak SMPN 6 Bukittinggi berharap kerjasama orang tua dalam mengawasi siswa. Pantau aktivitas yang dilakukan diluar jam sekolah, cek handphone, dan selalu bekoordinasi dengan pihak sekolah.
Tidak hanya sosialisasi terkait perundungan, Kepala SMPN 6 juga menyampaikan surat edaran Walikota Bukittinggi terkait pakaian sekolah.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mewajibkan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenakan pakaian daerah di hari belajar.
Dalam edarannya, Pemerintah Kota mewajibkan pelajar menggunakan deta (penutup kepala) dan seragam batik kepada pelajar laki-laki setiap Rabu dan Kamis serta pakaian daerah ke seluruh siswa setiap Jum'at.
Edaran Wali Kota Bukittinggi No. 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022 tentang Penggunaan Pakaian Daerah di Lingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi tertanggal 29 Juli 2022.
Dalam edaran itu, katanya penggunaan deta, pakaian batik dan pakaian daerah bagi siswa di Bukittinggi itu dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi.
"Instruksi ini dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi dan wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi 'Menciptakan Bukittinggi Hebat, berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah' di bidang pendidikan," katanya.
Dalam instruksi itu, ia menjelaskan pakaian daerah diseragamkan dengan ketentuan baju Taluak Bulango lengan panjang dengan motif terawang biaro sulaman warna hitam dan memakai Deta hitam bagi pelajar laki-laki.
"Juga menggunakan celana panjang batik, memakai sandal Datuak dan untuk siswa Non Muslim menyesuaikan dengan pakaian seragam di sekolah masing-masing," katanya.
Sementara untuk siswi memakai baju kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman, rok panjang waflla hitam, jilbab atau kerudung berwarna hitam, memakai sandal Bundo Kanduang dan untuk siswi Non Muslim menyesuaikan.
Dalam rangka mempermudah koordinasi, maka pihak sekolah juga membuat paguyuban masing masing kelas, yang dapat menjadi wadah komunikasi antara orang tua dan wali kelas. (dina)
0 Komentar