PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Bupati Pasbar Terbitkan SK Pencabutan Sanksi, PT. BSS dapat kembali beroperasi

Tanamonews, Pasaman Barat -  Bupati Pasaman barat, H. Samsuardi menerbitkan SK Pencabutan keputusan tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. Berkat Sawit Sejahtera. 

Surat Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat. tertanggal 26 Januari 2023 di ruang pertemuan PT. BSS di Nagari Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat. 

Dalam Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2/108/BUP-PASBAR/2023 tersebut tertuang bahwasanya, menimbang berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan sanksi yang telah dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman barat, pemenuhan kewajiban sanksi tersebut telah dilaksanakan oleh PT. Berkat Sawit Sejahtera (BSS).

“Kedatangan kami dalam hal menyampaikan Surat Keputusan Bupati Pasaman barat, terkait pencabutan SK penerapan sanksi administratif yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini atas ketaatan dari pihak perusahaan (PT.BSS)  yang telah melaksanakan pemenuhan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam hal ini Pemkab Pasaman Barat,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Armi Ningdel.

SK pencabutan tersebut diterima langsung Mill Manager PT. BSS  Didik Yudhowismo dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari Pemerintag Kabupaten Pasaman barat serta pihak PT.Berkat Sawit Sejahtera.

“Puji syukur, berkat do’a kita bersama, hari ini kami menerima SK pencabutan keputusan bupati yang sebelumnya, terkait sanksi administratif paksaan pemerintah. Kami dari pihak perusahaan berkomitmen akan patuh dan taat dengan segala aturan yang berlaku. Kami menyampaikan rasa terima kasih atas teguran yang sebelumnya disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa berbenah, sekaligus rasa terima kasih atas SK pencabutan yang telah disampaikan berdasarkan ketaatan kami terhadap peraturan,” ungkap Didik.

Setelah penyerahan surat keputusan tersebut. Rombongan bersama-sama menuju plang penghentian sementara yang terpasang di depan pabrik berdasarkan SK sebelumnya, untuk dicabut sebagai tanda perusahaan atau pabrik dapat kembali beroperasi. 

“Segera (beroperasi), bisa jadi besok, karena kami terus didesak oleh pertanyaan-pertanyaan dari karyawan ataupun masyarakat yang menggantungkan perekonomian di sekitar lokasi pabrik,” ujar didik saat ditanya kapan rencana pabrik akan beroperasi. (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza