PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Anggota Komisi X Tegaskan, Sekolah Tak Wajib Ikuti KMMB

Tanamonews, Denpasar - Kurikulum Merdeka, Merdeka Belajar yang diluncurkan Mendikburistek RI pada Februari 2022 lalu diharapkan sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.

Namun, kenyataannya pelaksanaan Kurikulum merdeka belajar rata-rata masih belum dapat diterapkan sepenuhnya di sekolah-sekolah. Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi X ke SMA Negeri 1 Denpasar pada Jum’at (17/2).

“Kami menemukan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar masih belum sesuai dengan harapan. Bahkan SMA Negeri 1 Denpasar yang notabene sudah memiliki fasilitas lengkap, masih menemukan masalah dalam menerapkan kurikulum tersebut,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni.

Lisda juga menyebut, ia juga banyak menerima masukan dari sekolah yang berada di daerah lain, terkait permasalahan dalam penerapan Kurikulum Merdeka Belajar.

“Tidak hanya di Denpasar, kami di Komisi X juga menerima banyak masukan dari sekolah di daerah lain yang kewalahan dalam penerapannya. Artinya ada sistem yang salah, atau kemungkinan prasarana sekolah yang tidak mencukupi sehingga kurikulum ini tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Namun menurut Lisda, berdasarkan keterangan dari Kemendikbudristek RI kepada Komisi X, melalui Sekretaris Badan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan (SES-BAKASEP) Suyadi Prawiro, menyatakan bahwa sekolah-sekolah tidak wajib atau tidak dipaksakan untuk menerapkan atau melaksanakan Kurikulum merdeka, Merdeka Belajar (KMMB).

“Ini patut disosialisasikan ke seluruh daerah, bahwa KMMB tidak diwajibkan untuk diterapkan oleh sekolah. Jadi tidak ada paksaan. Karena kemampuan dan fasilitas serta sarana prasana masing-masing sekolah tentunya berbeda-beda. Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa ini (KMMB) tidak diwajibkan,” tegasnya.

Lisda juga menyampaikan kepada pihak Kementrian, agar tidak menjadikan dunia pendidikan sebagai ajang coba-coba. Karena tentunya ini akan berpengaruh terhadap mental para pelajar sebagai generasi penerus masa depan bangsa, serta para guru pendidik.

“Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan bangsa. Tentunya kami juga mendukung, jika ada sistem yang dapat mendongkrak kompetensi pendidikan di Indonesi. Namun, jangan sampai karena adanya perubahan pada kurikulum pendidikan, malah berdampak negatif bagi generasi penerus bangsa yaitu para pelajar ataupun para tenaga didik,” pungkasnya.(Bee)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza