PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Polemik PIP di Pesisir Selatan, Anggota Komisi X DPR RI : Jangan Abaikan Surat dari Kementrian




TANAMONEWS - Polemik PIP di Pesisir Selatan, masih terus menjadi perbincangan, pasca beredarnya surat edaran Nomor 420/519/DPK.01/2023 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan yang menyatakan pada point 5 bahwa ketetapan PIP Tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain, dan poin nomor 6 bahwa pihak-pihak yang mengatasnamakan beasiswa PIP agar tidak di

Surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Koordinator Kecamatan, serta Ketua MKKS/KKKS se Pesisir Selatan tersebut langsung direspon oleh Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni. Anggota Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek RI tersebut menyatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan telah mengabaikan surat dari Kementrian.

“Dengan terbitnya surat Edaran Ini Kadis kok malah mengabaikan Surat dari Kementrian (Kemendikbudristek). Padahal jelas disebutkan bahwa lampiran SK yang diserahkan merupakan usulan dari pemangku kepentingan dalam hal ini Komisi X DPR RI,” ujar Lisda.

Lebih lanjut Lisda menjelaskan, PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP hingga SMA-SMK yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan. Program ini melalui 2 jalur yakni regular yang diusulkan oleh Disdik Kab/Kota atau provinsi dan  jalur pemangku kepentingan yang didalamnya termasuk aspirasi anggota komisi X DPR RI Sebagai Mitra kerja kementerian pendidikan.

“Untuk jalur reguler menyasar siswa pemengang kartu PKH, sedangkan Jalur Aspirasi itu menyasar peserta didik diluar PKH, termasuk peserta didik PKH yang belum tercover di jalur regular. Penerima beasiswa tersebut merupakan masyarakat pra sejahtera yang belum tersentuh program keluarga Harapan (PKH)  maupun yang belum pernah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun PIP regular dari pendataan melalui Dinas pendidikan,” jelas Lisda.

Bahkan Lisda menyebut, ia diberikan mandat oleh Kemendikbudristek, untuk menginput data usulan melalui aplikasi si Pintar yang resmi milik Kemendikbudsitek melalu Penannggung jawab yang merupakan Tenaga Ahli Mitra Komunikasi Kemendikbudristek.

“ Akun Si Pintar adalah akun resmi yg di launching oleh kemendikbudristek untuk pengusulan siswa penerima PIP. Ada 2 jalur dalam si pintar, usulan dinas pendidikan dan usulan pemangku pendidikan Komisi X DPR RI. Dan kami dari Fraksi di Komisi X mendapat mandate tersebut,” terang angggota Fraksi Nasdem DPR RI tersebut.

Lisda menguraikan bahkan di tahun 2023 terdapat sebanyak 48 ribu kuota yang diberikan kepadanya untuk disalurkan kepada para penerima di Sumatera barat, dengan dua tahapan. “Untuk Sumatera Barat, kami baru menghabiskan separuh total quota yang di berikan. 15.000an siswa yang telah diusulkan untuk penerima PIP  tahap I. Bahkan di Pesisir Selatan kami berikan 8.000 lebih dari 15.000 tersebut, dan masih ada sisa quota yang bisa kita usulkan untuk Tahap 2,” urainya.

440 Siswa Terancam Batal Terima PIP.

Sementara itu, Tenaga Ahli MitraKom Kemendikbudristek Komisi X DPR RI menyebut, hal ini mencuat bukan karena saling klaim, namun Surat Edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pesisir selatan, ternyata berdampak terhadap aktivasi 440 Siswa di Kabupaten tersebut. Tidak main-main, 440 Siswa tersebut terancam batal menerima PIP lantaran Sekolah dari sejumlah siswa tersebut, enggan mengaktivasi rekening PIP milik siswanya.

“Berdasarkan SK Kementrian, batas waktu aktivasi adalah 30 Juni 2023, ternyata ada data siswa kelas berjalan di Pesisir Selatan, yang belum diaktivasi sebanyak 440 siswa oleh pihak sekolah. Saat kami klarifikasi, pihak sekolah menyebut mendapatkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan,” ungkap Ira Yusfi, Mitrakom Kemendikbud Komisi X DPR RI.

Dijelaskannya, data sebanyak 440 tersebut saat ini sedang di proses kembali, agar dapat disetujui karena ada miss komunikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait klarifikasi dana PIP sehingga pihak sekolah menjadi ragu. “Senin (26/6) Minggu lalu, perwakilan kami sudah langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, untuk segera melakukan aktivasi, berhubung memasuki masa libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha,  dan disepakati akan segera ditindak lanjuti. Kita juga meminta Kemendikbud untuk memperpanjang masa aktivasi lantaran adanya libur Lebaran dan curi bersama ini,” jelasnya.

Sayangkan Surat Edaran Kadis Pendidikan, Wakil Ketua DPRD Pessel: Kadis Jangan Mengaburkan, Yang dirugikan Masyarakat. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Aprial Abbas menyayangkan surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, terkait Klarifikasi Dana Program Indonesia Pintar, yang beredar di Media Sosial WA Grup. 

Hal tersebut disampaikan Aprial Abbas usai mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, untuk mengkronfrontir surat edaran, yang ditujukan kepada Kordik, Pengawas, MKKS dan K3S serta Kepala Sekolah SD dan SMP Se-Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sejumlah poin yang ada pada surat edaran tersebut bertentangan dengan Surat Pemberitahuan dan SK dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI. Dimana jelas disampaikan bahwa peserta didik yang tercantum dalam lampiran SK Nominasi Penerima PIP merupakan hasil usulan Pemangku Kepentingan Komisi X DPR RI. Jadi kami minta Kadis jangan mengaburkan hal itu dengan menerbitkan surat edaran tersebut,” ungkap Aprial. Politisi Partai Nasdem tersebut menegaskan, bahwa tindakan Kadis tersebut akan merugikan masyarakat penerima bantuan, hanya karena kepentingan tertentu.

“Jadi jangan karena kepentingan seseorang, lalu Kadis bikin surat edaran sehingga terkesan menghilangkan perjuangan dari satu-satunya Anggota Komisi X asal Sumatera Barat yakni Ibu Lisda Hendrajoni, yang dipastikan tahun ini membawa kuota 18.000 penerima PIP untuk Sumatera Barat. Ini tentu nanti yang dirugikan masyarakat kita. Sebagai pejabat di lingkup pendidikan, saya menegaskan kepada Kadisdikbud Pessel, jangan sampai ada kepentingan yang lain-lain, yang paling utama itu kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Saat dikonfrontir ke Kadis, pada Senin (26/6) siang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Salim Muhaimin menyebut, ada miss komunikasi yang terjadi sehingga ketidak tahuan dari pihak dinas yang mengakibatkan terbitnya surat edaran tersebut.

“Tadi sudah kami konfrontir langsung ke Dinas, dan disampaikan (Kadis) kalau ada miss komunikasi sehingga Dinas tidak mengetahui ada SK dan surat pemberitahuan dari Puslapdik Kemendikbud RI tersebut. Ya meski demikian, kami juga mendesak agar Kadis segera mencabut surat edaran tersebut dan menyampaikan hal yang sesungguhnya,” pungkasnya.(Bee)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza