Bukittinggi, Tanamonews.com - Hasil razia rutin yang digelar Satpol PP Bukittinggi sepanjang tahun 2023 dari Januari sampai September, telah mengungkap 121 kasus maksiat yang terbukti melanggar Perda no.3 tahun 2015.
Dari 121 kasus tersebut, tercatat setidaknya, 36 PSK, 20 LGBT dan 69 pelaku mesum, berhasil dijaring tim penegak perda.
Menurut Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Fery, Pelaku maksiat yang berhasil diungkap karena melanggar Perda No.3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum itu, didominasi dari luar Bukittinggi dan luar Provinsi Sumatra Barat. Tercatat PSK dari luar Bukittinggi sebanyak 25 orang, LGBT 18 orang dan pelaku mesum 48 orang. PSK dari luar Sumbar, 6 orang, LGBT 1 orang dan mesum 5 orang, rincinya ketika ditanya.
Sementara Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar, menegaskan pada petugas Satpol PP untuk terus bergerak, tanpa tebang pilih. “Berantas seluruh bentuk penyakit masyarakat. Jangan jadikan Bukittinggi ini lokasi maksiat. Tidak ada toleransi, apapun modusnya, harus berantas”, tegas Wako Erman Safar. (Dina)
0 Komentar