PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Endorse Situs Judi Online, Dua Orang Ditangkap Polda Sumbar

Tanamonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, pada Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. 

"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya. Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya. 

Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya. Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Kombes Pol Alfian menyebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya. Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari tiktok ataupun instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," ujarnya. Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebut Dirreskrimsus, yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email, dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka kepada petugas satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka. "Kita sudah dalami dari kedua pelaku endorse ini untuk mencari si pengoder muatan iklan. Namun kita mengalami kesulitan, karena mereka memakai sistem sepihak. Untuk server judi online ini kita ketahui berada di luar Indonesia seperti Kamboja," pungkasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

.com/media/




Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza