PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

PIP Jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya!

Tanamonews.com - Kabar gembira bagi orang tua siswa SD, SMP dan SMA, khususnya di Wilayah Sumatera barat. Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan istilah PIP dari jalur aspirasi pemangku kepentingan anggota Komisi X DPR RI kembali bergulir tahun ini.

“Alhamdulillah, untuk bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbudristek melalui jalur Aspirasi anggota Komisi X DPR RI, sudah dapat kembali di salurkan. Dan untuk kuotanya lebih banyak dari tahun kemarin,” ucap Lisda Hendrajoni saat dihubungi oleh Media ini, pada Sabtu (8/6).

Anggota Fraksi Partai Nasdem tersebut juga menyebut kepada penerima dan calon penerima baru, agar dapat melakukan registrasi atau Pendaftran sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. “Untuk penerima dan calon penerima Silahkan menghubungi tim kami dilapangan untuk pendataan.  Seperti biasa ada ketentuan dan persyaratan yanh harus dipenuhi,” sambungnya.

Berikut Syarat Dan ketentuan penerima PIP jalur Aspirasi Lisda Hendrajoni:

Syarat Umum Penerima PIP

1. Status Siswa: Penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SD, SD IT, SMP, SmpIT, SDLB, SLB, SmA , SMK.

2. kondisi Ekonomi: Penerima berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Ini bisa dibuktikan dengan:

  • - kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • - Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • - Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan.

3. Dokumen Pendukung:

  • - Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • - fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • - fotokopi KTP orang tua/wali.
  • - Rapor sekolah terbaru.

Sementara untuk besaran Besaran Dana PIP per Jenjang Pendidikan, dapat dirinci lengkap nominal bantuannya, sebagai berikut: 

1. Sekolah Dasar (SD). SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)


2. Sekolah Menengah Pertama (SMP). SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester)


3. Sekolah Menengah Atas (SMA). SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun

Siswa baru atau kelas akhir: Rp 500.000 (karena hanya menjalani satu semester)


Kabar baiknya, di tahun 2024 ini nominal untuk jenjang SMA sederajat akan naik menjadi Rp 1.800.000. Sebagai informasi, ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya sedangkan anggaran dimulai Januari-Desember. “Semoga bantuan PIP bagi para siswa ini dapat berguna dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan anak-anak kita guna menunjang kebutuhan pendidikan,” pungkas Lisda (Bee)

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza