Tanamonews.com, Payakumbuh – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi pada Selasa, 22 April 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyampaikan informasi, membangun pemahaman, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam upaya pengadministrasian dan sertipikasi Tanah Ulayat Nagari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Bapak Hardi Yuhendri, S.ST., M.M., menyampaikan sejumlah materi penting dalam forum tersebut. Beliau menegaskan bahwa pendaftaran Tanah Ulayat Nagari merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah adat yang diwariskan secara turun temurun. “Melalui pendaftaran ini, kita ingin memastikan keberadaan Tanah Ulayat tetap terlindungi dan memiliki legalitas yang jelas melalui penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan,” jelas Hardi Yuhendri dalam sambutannya.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah rencana kegiatan lanjutan berupa Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat Nagari yang akan diselenggarakan pada 20 Mei 2025 di Aula Lantai 3 Kantor Walikota Payakumbuh. Acara tersebut direncanakan akan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, disampaikan pula hasil identifikasi awal Tanah Ulayat Nagari oleh Universitas Andalas pada tahun 2021 dan 2022. Namun demikian, dari proses verifikasi yang dilakukan Kantor Pertanahan dengan KAN ditemukan adanya beberapa Tanah Ulayat yang belum tercakup dalam daftar indikatif tersebut. Oleh karena itu, pihak Kantah meminta dukungan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk memastikan seluruh data Tanah Ulayat dapat diperbarui dan diverifikasi kembali.
Sosialisasi lanjutan yang nantinya diadakan tanggal 20 Mei 2025 tersebut juga akan diikuti oleh sebanyak 156 peserta dari berbagai instansi dan unsur adat, antara lain perwakilan Ditjen PTKHKPPAT, Kementerian Dalam Negeri, Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, camat, lurah, serta tokoh adat seperti Ketua KAN, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang dari sepuluh nagari yang ada di Kota Payakumbuh.
Dalam arahannya, Bapak Hardi Yuhendri juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran hanya dapat dilakukan terhadap Tanah Ulayat yang telah memiliki batas-batas yang jelas dan tidak bermasalah secara administrasi maupun hukum. “Kami mendorong agar KAN segera menyelesaikan penetapan batas-batas wilayah Tanah Ulayat. Ini penting agar berkas yang diajukan dapat diproses dan ditindaklanjuti untuk diterbitkan sertipikatnya,” imbuh beliau. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir, sebagai langkah awal yang konkret dalam mewujudkan kepastian hukum dan pelestarian hak-hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh.
0 Komentar