Bukittinggi, Tanamonews.com - Seorang warga Kota Bukittinggi resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan aset senilai Rp800 juta yang dialaminya ke Polresta Bukittinggi, Kamis 24 Juli 2025. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga membawa kabur uang pelapor terkait transaksi jual beli tanah di kawasan Ladang Laweh, Kabupaten Agam.
Pelapor merasa dirugikan setelah uang pembelian tanah yang telah dibayarkannya tidak diikuti dengan penyerahan aset sesuai kesepakatan. Tanah yang dimaksud bahkan diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Sumardi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 303 meter persegi di kawasan Ladang Laweh, yang dilakukan kliennya melalui perantara terlapor, seorang pegawai aktif di lingkungan BPN. “Klien kami ini membeli tanah melalui terlapor, setelah komunikasi ditransfer lah uang sebesar Rp300 juta,” ujar Sumardi.
Setelah pembayaran tahap pertama, kliennya kembali mentransfer uang tahap kedua sebesar Rp500 juta kepada terlapor, sehingga total dana yang diserahkan berjumlah Rp800 juta. “Sewaktu itu belum terbit, namun lokasi tanah sudah jelas. Dalam perjalanan terjadi komunikasi bahwa klien kami ingin tukar lokasi tanah. Terlapor menjawab ‘oke kami tukarkan’,” tambah Sumardi.
Ia mengatakan bahwa harga tanah disepakati sebesar Rp3 juta per meter persegi. Namun, dalam perjalanannya, tidak ada kejelasan mengenai status kepemilikan dan dokumen atas tanah yang dibeli tersebut. Pelapor baru mengetahui kejanggalan tersebut saat kembali menghubungi terlapor pada bulan Juni 2023 untuk mempertanyakan kejelasan aset yang telah dibayar.
Saat itu, menurut Sumardi, terlapor menyebut bahwa tanah belum dijual. “Belakangan diketahui, klien kami mendapatkan kabar bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan ataupun sudah bersertifikat dan sudah ada Akta Jual Beli kepada pihak lain,” ujarnya. Ia menyebutkan, sejak kabar tersebut muncul, pelapor mencoba menghubungi kembali terlapor, namun tidak mendapatkan respon.
Bahkan menurutnya, pelapor telah beberapa kali datang ke rumah terlapor, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat. Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, pelapor akhirnya memilih jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polresta Bukittinggi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Mengenai identitas terlapor sendiri, hingga saat ini belum dapat diinformasikan. (Dina)
0 Komentar