PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

Harato Pusako Tinggi: Mengenal Warisan Utama Masyarakat Minangkabau

Tanamonews.com - Harta Pusaka Tinggi (Harato Pusako Tinggi) adalah salah satu konsep terpenting dalam adat Minangkabau. Ini adalah jenis warisan yang unik, berbeda dari warisan biasa yang kita kenal. Sederhananya, Harta Pusaka Tinggi adalah harta milik bersama (komunal) dari satu keluarga besar (kaum), yang diwariskan secara turun-temurun hanya melalui garis keturunan ibu.

Harta ini bukan milik pribadi perorangan, melainkan milik suku atau kaum. Fungsinya adalah sebagai tiang penyangga utama agar keluarga besar Minangkabau tidak pernah kekurangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

1. Apa Saja yang Termasuk Harta Pusaka Tinggi?

Harta ini biasanya berupa aset besar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup kaum dan sifatnya tidak bergerak:

Rumah Gadang: Rumah adat besar yang menjadi tempat tinggal dan simbol berkumpulnya satu kaum. Tanah Ulayat dan Sawah: Lahan pertanian atau tanah yang secara adat diakui sebagai sumber rezeki utama kaum.

2. Siapa yang Mewarisi dan Menggunakannya?

Mengingat sistem Minangkabau menganut garis keturunan ibu (matrilineal), aturan warisnya sangat jelas:

Pewaris: Harta ini diwariskan hanya kepada anak perempuan dalam kaum (dari nenek, ke ibu, ke anak perempuan, dan seterusnya). Hak Milik Kaum: Meskipun anak perempuan yang menerima warisan, mereka hanya memiliki hak pakai atau hak menguasai, bukan hak milik pribadi. Harta ini tetap milik seluruh kaum.

Laki-laki (seperti sumando atau kemenakan) tidak menerima Harta Pusaka Tinggi. Ini salah satu alasan kuat mengapa mereka harus merantau untuk mencari kekayaan dan bekal hidup sendiri.

3. Mengapa Harta Ini Tidak Boleh Dijual?

Karakteristik yang paling mendasar dari Harta Pusaka Tinggi adalah sifatnya yang abadi dan tidak boleh dijual. Larangan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga fungsi utama harta tersebut, yaitu:

Sebagai Jaminan Hidup: Harta ini adalah jaminan bahwa kaum perempuan dan keturunan mereka tidak akan pernah kehilangan tempat tinggal dan sumber pangan (sawah/tanah). Menjaga Keutuhan Kaum: Harta ini memaksa seluruh anggota kaum untuk selalu rukun dan bermusyawarah, karena mereka terikat pada satu aset yang sama.

Harta Pusaka Tinggi hanya boleh dijual atau digadaikan dalam kondisi yang sangat mendesak dan disepakati oleh seluruh kaum, misalnya untuk:

  • Biaya pengobatan anggota kaum yang sakit keras.
  • Biaya mendirikan atau memperbaiki Rumah Gadang yang rusak parah.
  • Biaya pernikahan anak perempuan dalam kaum.

4. Perbedaan dengan Harta Pusaka Biasa

Orang Minang juga mengenal Harta Pusaka Randah (Harato Pusako Randah). Ini adalah harta pribadi yang didapatkan dari hasil bekerja keras (pencaharian) atau merantau.

Harta Pusaka Randah (seperti uang, perhiasan, atau rumah yang dibeli sendiri) dapat dijual dan diwariskan kepada anak laki-laki dan perempuan sesuai hukum agama (Islam) atau kesepakatan keluarga, karena ia adalah harta individu, bukan harta kaum.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza