Tanamonews.com - Tuanku Raja Hitam adalah Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan kedua, menggantikan Raja Melewar yang mengundurkan diri dari takhta. Ia memerintah Negeri Sembilan dari tahun 1798 hingga 1808, melanjutkan tradisi kepemimpinan yang berasal dari Kerajaan Pagaruyung.
Sebagai keturunan Yang Dipertuan Pagaruyung, Tuanku Raja Hitam diutus langsung dari Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat untuk memimpin Negeri Sembilan. Penunjukan ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Negeri Sembilan dan Pagaruyung, serta pentingnya menjaga kesinambungan adat dan tradisi Minangkabau di wilayah tersebut.
Selama masa pemerintahannya, Tuanku Raja Hitam berperan dalam menjaga stabilitas dan keamanan Negeri Sembilan. Ia juga melanjutkan upaya untuk memperkuat struktur sosial dan politik berdasarkan adat Minangkabau. Meskipun catatan sejarah yang mendetail mengenai pemerintahannya terbatas, keberadaannya sebagai raja kedua sangat penting dalam memastikan kelangsungan tradisi Pagaruyung di Negeri Sembilan.
Pada tahun 1808, Tuanku Raja Hitam digantikan oleh Tuanku Raja Lenggang sebagai Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan. Sama seperti pendahulunya, Tuanku Raja Lenggang juga merupakan utusan langsung dari Kerajaan Pagaruyung. Ia memerintah hingga tahun 1824, melanjutkan tradisi kepemimpinan yang berasal dari Sumatera Barat.
Keberadaan Tuanku Raja Hitam sebagai Yang Dipertuan Besar Negeri Sembilan kedua adalah bukti nyata dari kuatnya pengaruh Kerajaan Pagaruyung di wilayah tersebut. Ia adalah bagian dari mata rantai kepemimpinan yang memastikan bahwa adat dan tradisi Minangkabau tetap hidup dan berkembang di Negeri Sembilan. Dengan melanjutkan warisan Pagaruyung, Tuanku Raja Hitam telah memberikan kontribusi penting bagi sejarah dan identitas budaya Negeri Sembilan.







0 Komentar