PIMRED : ROBBY OCTORA ROMANZA (WARTAWAN UTAMA)

6/recent/ticker-posts
"SEBAR LUASKAN INFORMASI KEGIATAN DAN PROMOSI USAHA ANDA DISINI"

CSR yang Dirahasiakan

Ketika Bank Nagari Menguji Batas Keterbukaan Informasi

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik


Keterbukaan memang tidak selalu nyaman. Ia memaksa institusi menjelaskan, merapikan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Namun di situlah esensi pengelolaan dana publik.


Tanamonews.com - Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan keuangan publik, Bank Nagari justru memilih jalan sunyi: menutup rapat identitas penerima dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Penolakan ini memantik sengketa keterbukaan informasi, sekaligus membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana badan usaha milik daerah boleh menyembunyikan penggunaan dana yang bersumber dari aktivitas publik?

Kasus ini bermula dari permintaan informasi seorang warga yang mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari. Informasi yang diminta bukan perkara sepele. Ia mencakup data penerima dana CSR selama beberapa tahun, lengkap dengan identitas, alamat, nilai bantuan, serta tujuan penyaluran. Permintaan itu ditolak. Bank Nagari berdalih bahwa informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Penolakan ini tak berhenti di tingkat PPID. Keberatan resmi yang diajukan kepada atasan PPID—Direktur Utama Bank Nagari—juga tak kunjung dijawab. Diam yang berlarut-larut itu akhirnya mendorong pemohon membawa perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Sengketa pun resmi bergulir, menempatkan Bank Nagari dalam sorotan publik yang lebih terang.

Dana Publik, Logika Publik

CSR bukanlah sekadar kegiatan filantropi sukarela. Pada badan usaha milik negara maupun daerah, CSR telah menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang melekat dengan kepentingan publik. Bank Nagari, sebagai BUMD, menghimpun dana masyarakat, memperoleh privilese dari negara, dan beroperasi dalam ekosistem kebijakan daerah. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan untuk CSR tak bisa dilepaskan dari prinsip akuntabilitas publik.

Di sinilah letak persoalannya. Bank Nagari menyebut identitas penerima CSR sebagai informasi yang dikecualikan, seolah-olah dana itu bersifat privat sepenuhnya. Padahal, yang dipersoalkan bukanlah data sensitif seperti nomor induk kependudukan atau informasi medis, melainkan siapa yang menerima bantuan, dalam konteks apa, dan dengan nilai berapa. Tanpa informasi itu, publik kehilangan kemampuan untuk menilai apakah CSR dijalankan secara adil, tepat sasaran, dan bebas konflik kepentingan.

UU Keterbukaan Informasi Publik memang membuka ruang pengecualian. Namun pengecualian bukanlah tameng mutlak. Setiap penolakan wajib disertai uji konsekuensi yang jelas: apakah membuka informasi benar-benar menimbulkan kerugian yang lebih besar dibanding manfaat keterbukaan? Dalam kasus CSR, logika kepentingan publik justru berada di posisi yang sangat kuat.

Tafsir Sepihak atas Kerahasiaan

Rujukan Bank Nagari pada Pasal 17 UU KIP patut diuji secara kritis. Pasal ini memang mengatur informasi yang dapat dikecualikan, termasuk yang menyangkut rahasia pribadi atau kepentingan bisnis yang sah. Namun dalam praktik, Komisi Informasi kerap menegaskan bahwa informasi penggunaan dana publik—termasuk hibah, bantuan sosial, dan CSR BUMD—pada prinsipnya adalah informasi terbuka.

Yang sering luput disadari badan publik adalah bahwa keterbukaan tidak selalu berarti membuka seluruh detail mentah. Ada ruang untuk penyajian informasi secara proporsional. Identitas penerima bisa dibuka sebatas nama dan kategori, tanpa detail sensitif. Nilai dan tujuan bantuan bisa disajikan tanpa melanggar privasi. Menolak secara total justru memperkuat kecurigaan, bukan melindungi kepentingan.

Diamnya Bank Nagari terhadap surat keberatan juga bukan perkara administratif belaka. Dalam rezim keterbukaan informasi, sikap tidak menjawab dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang dianggap sebagai bentuk penolakan. Artinya, bank secara sadar memilih untuk membiarkan sengketa ini naik kelas.

Komisi Informasi sebagai Arena Uji

Masuknya perkara ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menjadikannya bukan lagi soal individual, melainkan preseden. Komisi Informasi akan menguji apakah penolakan Bank Nagari sah secara hukum, apakah uji konsekuensi telah dilakukan, dan apakah alasan pengecualian sejalan dengan semangat UU KIP.

Jika Komisi Informasi memutuskan informasi tersebut terbuka, Bank Nagari wajib melaksanakannya. Putusan Komisi bersifat mengikat. Penolakan terhadap putusan itu akan membuka jalur hukum lanjutan ke pengadilan. Pada tahap itu, perkara tidak lagi semata tentang CSR, melainkan tentang kepatuhan badan publik terhadap hukum.

Sebaliknya, jika Komisi Informasi mengabulkan sebagian pengecualian, bank tetap berkewajiban membuka informasi dalam format yang disesuaikan. Transparansi parsial tetap lebih baik daripada kerahasiaan total.

Jalan Hukum yang Terbuka Lebar

Apabila Bank Nagari tetap bersikukuh menutup informasi bahkan setelah ada putusan Komisi Informasi, pemohon memiliki hak untuk membawa perkara ini ke pengadilan negeri. Gugatan dapat diajukan sebagai upaya menegakkan putusan keterbukaan informasi atau sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan publik.

Langkah hukum ini bukan bentuk permusuhan terhadap institusi daerah, melainkan mekanisme koreksi yang sah dalam negara hukum. Justru melalui proses inilah batas antara privasi dan akuntabilitas diuji secara objektif, bukan ditentukan sepihak oleh pemegang informasi.

Lebih jauh, kasus ini juga menyentuh isu tata kelola BUMD secara lebih luas. Transparansi CSR berkaitan erat dengan risiko politisasi bantuan, potensi konflik kepentingan, dan penggunaan dana untuk pencitraan elite. Tanpa keterbukaan, CSR mudah berubah dari instrumen sosial menjadi alat distribusi kekuasaan.

Transparansi sebagai Ujian Kepercayaan

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya daftar nama penerima CSR, melainkan kepercayaan publik. Bank daerah hidup dari kepercayaan masyarakat. Menutup informasi yang seharusnya dapat diuji publik sama artinya dengan merawat kecurigaan.

Keterbukaan memang tidak selalu nyaman. Ia memaksa institusi menjelaskan, merapikan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Namun di situlah esensi pengelolaan dana publik. CSR yang transparan bukan ancaman bagi bank, melainkan bukti bahwa ia bekerja untuk kepentingan yang lebih luas daripada sekadar laporan keuangan.

Jika Bank Nagari ingin tetap menjadi simbol kebanggaan daerah, jalan yang paling rasional bukanlah bertahan di balik pasal-pasal pengecualian, melainkan membuka diri pada pengawasan publik. Sebab dalam negara demokratis, rahasia yang paling berbahaya bukanlah yang dibuka, melainkan yang dipertahankan tanpa alasan yang sah.

Posting Komentar

0 Komentar





Selamat datang di Portal Berita, Media Online : www.tanamonews.com, atas nama Redaksi mengucapkan Terima kasih telah berkunjung.. tertanda: Owner and Founding : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. Tanamo Sutan Sati dan Pemimpin Redaksi : Robby Octora Romanza